Newline.id – Subang, Jawa Barat,- Penggiat anti-korupsi M. Irwan Yustiarta, SH, menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Subang. Dalam pernyataannya di depan kantor dinas tersebut, Irwan menilai PUPR kerap dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum di masa lalu, Rabu (07/01/2026).
Menurut dugaan Irwan, Dinas PUPR menjadi salah satu instansi yang sering disebut dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) serta praktik jual beli proyek barang dan jasa. “Dinas ini bahkan dijuluki sebagai dinas pikasebeleun atau dinas yang menyebalkan, karena dianggap menimbulkan banyak masalah di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Irwan menambahkan, dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PUPR bukan hal baru. Ia menyoroti adanya indikasi hubungan antara pejabat dinas dengan pemilik perusahaan swasta yang diduga bermain dalam proyek-proyek pemerintah. “Hal ini sudah menjadi rahasia umum,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekankan Pencegahan Korupsi
Sebagai aktivis anti-korupsi, Irwan menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di awal tahun 2026. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dinas ini memiliki korelasi dengan regulasi tersebut, sehingga pengawasan harus lebih ketat,” tegasnya.
Harapan untuk Aparatur
Irwan berharap para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PUPR dapat memperbaiki integritas dan tidak menjadikan pimpinan sebagai “umpan” bagi aparat penegak hukum seperti KPK, Krimsus Polda Jawa Barat, Kejati, maupun Kejagung. “Integritas adalah hal terpenting. Tanpa integritas, loyalitas, profesionalisme, dan dedikasi hanyalah omong kosong,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pegawai PUPR digaji dari pajak rakyat. Karena itu, ASN dan tenaga P3K wajib tunduk pada aturan serta melayani masyarakat dengan sikap ramah dan santun. “Ingat, tuan dari ASN adalah rakyat Subang,” pungkasnya.
Jawaban dan Tanggapan Kadis PUPR
Plt Kepala Dinas (KADIS) PUPR Kabupaten Subang, Rona Kaban Mairansyah, saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Rabu, (07/01/2026) mengatakan, untuk mengetahui kebenaran terkait isu yang dikatakan oleh M. Irwan Yustiarta, SH., selaku penggiat anti korupsi diatas, pihaknya harus mencari data dan fakta pendukung sebelum menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
“Selamat sore.. untuk mengetahui kebenaran berita tersebut harus mencari data fakta pendukung, saya tidak bisa menyimpulkan benar tidaknya praduga tersebut,” singkatnya.
Penulis : Rudi
Editor : Chandra F Simatupang









