Newsline.id, Subang, Jawa Barat,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar memberikan arahan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandita serta Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Ahmad Kafi Sutisna untuk menghadiri kegiatan pembinaan teknis serta peningkatan kemampuan pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS T.A 2025 di wilayah Jawa Barat.
Dalam kegiatan pembinaan teknis tersebut Hemawati menyampaikan paparan dari Direktorat Jenderal AHU terkait peran Ditjen AHU dalam pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Sebagaimana Permenkumham No.5 Tahun 2016, tentang tata cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, terutama terkait bidang kerja atau Undang – Undang yang menjadi Dasar Hukumnya” ucap Hemawati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, PPNS dalam Melaksanakan Tugasnya berada di bawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Kepolisian” jelasnya.
Hemawati juga menyampaikan tentang pangkat dan golongan, kartu pengenal serta masa kerja PPNS yang telah lulus pelatihan dan memenuhi persyaratan pendidikan di bidang teknis oprasional penegakan hukum serta pengangkatan PPNS, dan menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaaan Administrasi terhadap permohonan pengangkatan PPNS. Selain itu, untuk diangkat sebagai Pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“PPNS yang telah lulus dan diangkat akan diberi tanda pengenal yang di terbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Atas nama Menteri yang di berikan pada saat pelantikan pengambilan sumpah atau pernyataan janji. Dan berlaku selama 5 Tahun serta dapat di perpanjang” terangnya.
“PPNS diangkat dan dilantik oleh Menteri Hukum yang memenuhi persyaratan masa kerja sebagai PNS minimal 2 Tahun Berpangkat Paling rendah Penata Muda/ Golongan IIIA, Pendidikan Minimal SI. Bertugas di bidang teknis operasional Penegakan Hukum, sehat Jasmani dan Rohani, SKP bernilai BAIK 2 Tahun terakhir. Dan paling penting lulus mengikuti pelatihan dan bidang Pendidikan” kata Hemawati.
Pentingnya peran PPNS dalam penegakan hukum di harapkan adanya sinergi yang lebih kuat untuk meningkatkan peran PPNS khususnya wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebagai Kepala Divisi pelayanan Hukum Hermawati sangat mengapresiasi kegiatan ini yang dilaksanakan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat.
“Mengingat jumlah PPNS di Jawa Barat saat ini sebanyak 794 orang, harapan saya adanya sinergi yang lebih kuat untuk meningkatkan peran PPNS di Provinsi Jawa Barat ini. Dan Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, yang dilaksanakan Biro koordinasi dan pengawasan PPNS, Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat” pungkas Hemawati. (Rudi)
Sumber : Humas Kemenkumham Jabar









