Gugatan Paslon Nomor Urut 1 PSU Kabupaten Tasikmalaya Resmi Terdaftar Di MK, Iim Imanulloh; Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neswline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Permohonan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, telah resmi mendaftarkan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan secara daring pada Minggu, 27 April 2025, pukul 12.02 WIB, dan telah diterima oleh MK dengan nomor registrasi 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.

Iim Imanulloh selaku Juru Bicara Paslon nomor urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, bahwa gugatan pihaknya tersebut dilayangkan karena adanya dugaan beberapa pelanggaran administratif dan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Selain itu menggugat terkait surat suara pada pelaksanaan PSU masih bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU.

“Ya Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima notifikasi atau pemberitahuan dari aplikasi SIMPPK, bahwa permohonan gugatan kami dari Paslon nomor urut 1 terkait hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya telah diterima. Kami melihat pelaksanaan PSU ini penuh dengan pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran administratif ditingkat KPU dan Bawaslu. Ada beberapa hal yang kami lampiran dalam permohonan gugatan, yang diantaranya yaitu, terkait surat suara yang bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU Pilkada, yang kedua kami pun menyoroti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan impoten dalam hal menindaklanjuti adanya sejumlah pelanggaran selama Pilkada dan PSU Kabupaten Tasikmalaya hingga praktik politik uang yang terkesan sudah terstruktur sistematis dan masif yang merusak integritas demokrasi”, ungkap Iim.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Paslon 01 juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Selain itu, kami juga menyoroti pihak penyelenggara Pilkada dan PSU yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kami anggap sudah gagal dalam hal meloloskan calon Bupati yang telah didiskualifikasi MK pada hasil Pilkada serentak 2024 kemarin karena terbukti telah menjabat dua periode, dan saat ini KPU juga telah meloloskan salah satu calon Bupati pengganti nya yang dimana adalah caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu dan telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan ada putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk mundur dengan tujuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah”, kata Iim.

“Kami berharap semoga hasilnya nanti pihak MK bisa mengabulkan apa yang telah kami ajukan sebagai pemohon, demi Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik lagi. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang saja”, tutupnya. (CFS).

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA