Gugatan Paslon Nomor Urut 1 PSU Kabupaten Tasikmalaya Resmi Terdaftar Di MK, Iim Imanulloh; Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Neswline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Permohonan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, telah resmi mendaftarkan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan secara daring pada Minggu, 27 April 2025, pukul 12.02 WIB, dan telah diterima oleh MK dengan nomor registrasi 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.

Iim Imanulloh selaku Juru Bicara Paslon nomor urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, bahwa gugatan pihaknya tersebut dilayangkan karena adanya dugaan beberapa pelanggaran administratif dan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Selain itu menggugat terkait surat suara pada pelaksanaan PSU masih bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU.

“Ya Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima notifikasi atau pemberitahuan dari aplikasi SIMPPK, bahwa permohonan gugatan kami dari Paslon nomor urut 1 terkait hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya telah diterima. Kami melihat pelaksanaan PSU ini penuh dengan pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran administratif ditingkat KPU dan Bawaslu. Ada beberapa hal yang kami lampiran dalam permohonan gugatan, yang diantaranya yaitu, terkait surat suara yang bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU Pilkada, yang kedua kami pun menyoroti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan impoten dalam hal menindaklanjuti adanya sejumlah pelanggaran selama Pilkada dan PSU Kabupaten Tasikmalaya hingga praktik politik uang yang terkesan sudah terstruktur sistematis dan masif yang merusak integritas demokrasi”, ungkap Iim.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Paslon 01 juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Selain itu, kami juga menyoroti pihak penyelenggara Pilkada dan PSU yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kami anggap sudah gagal dalam hal meloloskan calon Bupati yang telah didiskualifikasi MK pada hasil Pilkada serentak 2024 kemarin karena terbukti telah menjabat dua periode, dan saat ini KPU juga telah meloloskan salah satu calon Bupati pengganti nya yang dimana adalah caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu dan telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan ada putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk mundur dengan tujuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah”, kata Iim.

“Kami berharap semoga hasilnya nanti pihak MK bisa mengabulkan apa yang telah kami ajukan sebagai pemohon, demi Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik lagi. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang saja”, tutupnya. (CFS).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WITA

PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA