KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Abaikan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat, PTUN Bandung Terima Permohonan Eksekusi

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H.

Surat bernomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tersebut menegaskan bahwa pada 4 Maret 2025, PTUN Bandung telah menerima dua surat permohonan penetapan eksekusi, masing-masing atas Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan Nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.

Permohonan ini diajukan lantaran KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut sebelumnya memerintahkan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media ini, Demi Hamzah Rahadian menjelaskan, jika KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan hanya melaksanakan perintah Tata Usaha Negara (TUN) saja.

“Jadi yang pertama, putusan komisi informasi itu adalah final dan mengikat. Yang kedua, setiap badan publik yang tidak melaksanakan putusan tersebut akan di ancam pidana atau di pidanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE). Terus KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya Kataya sudah melaksanakan putusan, melaksanakan apa, melaksanakan perintah TUN. Kalau melaksanakan perintah TUN itu bukan melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI), hanya PTUN minta agar KPU itu memberikan alasan kenapa dia tidak melaksanakan, hanya itu aja. Nah pertanyaannya, apakah ketika alasan itu disampaikan putusan Komisi Informasi nya sudah dilaksanakan, ya tetap belum karena permohonan saya itu menunjukkan dokumen C1, jadi tetap bahwa KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Demi melalui pesan suara WhatsApp kepada tim newsline.id, Senin, (18/8/2025).

Sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menjalankan putusan badan resmi penyelesaian sengketa informasi publik ini memicu kritik dari berbagai pihak.

Ketua OKP *Ruang Berpikir Nusantara*, *Diki*, mengecam keras sikap tersebut.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Mengabaikan putusan Komisi Informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, dan ini sangat merusak kepercayaan rakyat terhadap integritas pemilu,” tegas Diki di Tasikmalaya.

Ia menambahkan bahwa perilaku seperti ini berpotensi menggerus demokrasi lokal dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga publik lainnya.

“Kalau KPU saja tidak patuh pada putusan lembaga resmi, bagaimana kita bisa berharap badan publik lain akan taat pada hukum? Ini masalah serius yang harus segera disikapi,” ujarnya.

Sesampainya berita ini diterbitkan, pihak KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp miliknya oleh awak media ini belum memberikan jawaban.

Laporan : Chandra Foetra S.

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA