Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H.
Surat bernomor 998/PAN.W2-TUN2/HK2.7/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 tersebut menegaskan bahwa pada 4 Maret 2025, PTUN Bandung telah menerima dua surat permohonan penetapan eksekusi, masing-masing atas Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1496/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025 dan Nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.
Permohonan ini diajukan lantaran KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut sebelumnya memerintahkan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai permintaan pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media ini, Demi Hamzah Rahadian menjelaskan, jika KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan hanya melaksanakan perintah Tata Usaha Negara (TUN) saja.
“Jadi yang pertama, putusan komisi informasi itu adalah final dan mengikat. Yang kedua, setiap badan publik yang tidak melaksanakan putusan tersebut akan di ancam pidana atau di pidanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE). Terus KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya Kataya sudah melaksanakan putusan, melaksanakan apa, melaksanakan perintah TUN. Kalau melaksanakan perintah TUN itu bukan melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI), hanya PTUN minta agar KPU itu memberikan alasan kenapa dia tidak melaksanakan, hanya itu aja. Nah pertanyaannya, apakah ketika alasan itu disampaikan putusan Komisi Informasi nya sudah dilaksanakan, ya tetap belum karena permohonan saya itu menunjukkan dokumen C1, jadi tetap bahwa KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Demi melalui pesan suara WhatsApp kepada tim newsline.id, Senin, (18/8/2025).
Sikap KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menjalankan putusan badan resmi penyelesaian sengketa informasi publik ini memicu kritik dari berbagai pihak.
Ketua OKP *Ruang Berpikir Nusantara*, *Diki*, mengecam keras sikap tersebut.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Mengabaikan putusan Komisi Informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara, dan ini sangat merusak kepercayaan rakyat terhadap integritas pemilu,” tegas Diki di Tasikmalaya.
Ia menambahkan bahwa perilaku seperti ini berpotensi menggerus demokrasi lokal dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga publik lainnya.
“Kalau KPU saja tidak patuh pada putusan lembaga resmi, bagaimana kita bisa berharap badan publik lain akan taat pada hukum? Ini masalah serius yang harus segera disikapi,” ujarnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, pihak KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp miliknya oleh awak media ini belum memberikan jawaban.
Laporan : Chandra Foetra S.









