Newsline.id – Subang, Jawa Barat,- Hadi Hadrian Pimpinan redaksi media online Hadejabarnews.com yang menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 April 2025 di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe terus memperjuangkan keadilan di dampingi para kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim Republik Law Firm.
Insiden pengeroyokan terhadap wartawan tersebut kini tengah viral ! dan telah menjadi konsumsi publik. Selain jadi perbincangan khususnya di kalangan jurnalis, kasus tersebut menyeret para pihak tak terlepas dari keterkaitan pihak RSUD Subang. Pasalnya Hadi Hadrian sempat di rawat di RSUD Ciereng Subang usai jadi korban dugaan pengeroyokan.
Adanya pernyataan dari Dirut RSUD Ciereng Subang, Tim kuasa hukum Hadi Hadrian dari Republik Law Firm melalui M. Irwan Yustiarta, SH, menyampaikan tanggapan atas pernyataan Direktur RSUD Ciereng dan Penasehat Hukum Pemkab Subang terkait keberadaan Visum Et Repertum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Direktur RSUD Ciereng Subang dan Penasihat Hukum Pemkab Subang terkait Visum Et Repertum (VER) jurnalis media online Hadejabarnews.com Hadi Hadrian, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan tersebut sebelumnya telah dimuat melalui sejumlah media online pada Rabu, (14/5/2025).
“Penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Ciereng dan Pemkab Subang hanya bersifat normatif dan teoritis, sedangkan, merujuk pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, tanpa ada mempertimbangkan aspek implementatif terhadap peristiwa pidana yang menimpa klien kami” jelas M. Irwan, dihadapan beberapa media, Selasa, (20/5/2025).
“Perlu dipahami juga, kami tidak meminta visum asli yang memang menjadi ranah penyidik. Yang kami minta adalah salinan atau copy dari Visum Et Repertum. Ini adalah hak dari korban maupun keluarganya, termasuk kuasa hukumnya,” tegas M. Irwan.
Menurutnya, permintaan tersebut juga didasarkan pada hak pasien atas rekam medis selama menjalani perawatan. Hadi Hadrian diketahui pasca insiden pengeroyokan 9 April 2025 sempat dirawat di RSUD Ciereng selama lima hari.
Lebih lanjut, M. Irwan mempertanyakan klaim dari pihak RSUD yang menyatakan bahwa korban hanya mengalami luka ringan dan memar. Faktanya, berdasarkan keterangan Hadi Hadrian, ia masih mengalami gangguan pendengaran, perubahan bentuk hidung yang menyulitkan pernapasan, nyeri pada tulang rusuk, dan trauma psikologis.
“Kami mempertanyakan apakah dalam visum tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik, internal, dan psikis korban. Trauma psikologis tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi dalam konteks kekerasan,” terang Irwan.
Kemudian tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga Senin, 19 Mei 2025, salinan visum belum juga diterima, meskipun telah beberapa kali menghubungi Unit Jatanras Reskrim Polres Subang. Pihak kepolisian, menurut mereka, menyatakan bahwa dokumen visum telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan salinan visum bukan hanya untuk dokumentasi pribadi korban, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembelaan hukum, baik oleh pihak korban maupun oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Kami ingatkan kembali, visum bukan sepenuhnya milik penyidik. Korban berhak atas salinannya demi kepentingan hukum, pemulihan kesehatan, dan kelanjutan penanganan medis, termasuk untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain di luar Subang,” tutur Irwan.
Tim kuasa hukum sangat menyayangkan pihak RSUD yang dinilai belum memberikan rekam medis lengkap atau melakukan tindak lanjut pemeriksaan berkala pasca perawatan Hadi Hadrian.
“Rekam medis lengkap atau tindak lanjut pemeriksaan secara berkala sebenarnya bagian dari tanggung jawab pelayanan kesehatan, baik secara fisik maupun mental,” tambahnya.
“Dan Saya dari tim kuasa hukum berharap pihak RSUD Ciereng dan Pemkab Subang dapat lebih terbuka dan memahami esensi dari permintaan tersebut, demi kepentingan hukum dan pemulihan korban secara menyeluruh” pungkas Irwan. (Rudi).









