Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Tasikmalaya ke DKPP Memasuki Tahap Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah melalui penantian panjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya resmi memanggil Dadan Jaenudin salah satu warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Panggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 2021/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Surat pemanggilan ini ditandatangani secara elektronik oleh David Yama selaku Sekretaris DKPP, pada 29 Juli 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa agenda pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang KPU Jawa Barat, Jalan Garut No. 11, Batununggal, Kota Bandung. Agenda sidang meliputi Penyampaian pokok pengaduan oleh Pengadu Jawaban Teradu Keterangan saksi dan pihak terkait.

Perkara ini bermula dari Pengaduan No. 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang teregistrasi sebagai Perkara No. 160-PKE-DKPP/VI/2025 atas nama Dadan Jaenudin. Sidang ini menjadi langkah awal pengujian dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu yang dinilai berdampak serius terhadap proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh pihak Pengadu.

Dalam panggilan resmi DKPP, disebutkan bahwa Pengadu diwajibkan menyerahkan delapan (8) rangkap pokok aduan beserta seluruh alat bukti pendukung kepada Sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum sidang berlangsung.

Selain itu, Pengadu juga diharuskan Hadir di lokasi sidang paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai Membawa identitas diri yang sah Serta menghadirkan saksi yang relevan, bila diperlukan.

DKPP menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat sebagai bagian dari tertib persidangan dan jaminan kelancaran proses pemeriksaan etik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Pengadu dalam perkara ini, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya DKPP menghubungi dirinya untuk mengikuti sidang.

Ia berharap, “Melalui proses ini ada pelajaran penting bagi para penyelenggara ke depan untuk bekerja lebih profesional, menjunjung integritas, dan tidak main-main dengan kepercayaan publik.” Tegas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa, Terlepas dari siapa yang benar atau salah, fakta bahwa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bukti adanya kelalaian.

“Peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemarin menjadi catatan sejarah kelam dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, akibat kelalaian penyelenggara seperti yang diungkapkan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang resmi.” Ucapnya

Dadan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Saya berharap tidak ada permainan dalam sidang besok. Hukum itu untuk ditaati, bukan untuk disiasati.”Tutupnya.

Laporan : Tim/Red.

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA