Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Tasikmalaya ke DKPP Memasuki Tahap Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah melalui penantian panjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya resmi memanggil Dadan Jaenudin salah satu warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Panggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 2021/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Surat pemanggilan ini ditandatangani secara elektronik oleh David Yama selaku Sekretaris DKPP, pada 29 Juli 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa agenda pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang KPU Jawa Barat, Jalan Garut No. 11, Batununggal, Kota Bandung. Agenda sidang meliputi Penyampaian pokok pengaduan oleh Pengadu Jawaban Teradu Keterangan saksi dan pihak terkait.

Perkara ini bermula dari Pengaduan No. 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang teregistrasi sebagai Perkara No. 160-PKE-DKPP/VI/2025 atas nama Dadan Jaenudin. Sidang ini menjadi langkah awal pengujian dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu yang dinilai berdampak serius terhadap proses demokrasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh pihak Pengadu.

Dalam panggilan resmi DKPP, disebutkan bahwa Pengadu diwajibkan menyerahkan delapan (8) rangkap pokok aduan beserta seluruh alat bukti pendukung kepada Sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum sidang berlangsung.

Selain itu, Pengadu juga diharuskan Hadir di lokasi sidang paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai Membawa identitas diri yang sah Serta menghadirkan saksi yang relevan, bila diperlukan.

DKPP menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat sebagai bagian dari tertib persidangan dan jaminan kelancaran proses pemeriksaan etik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Pengadu dalam perkara ini, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya DKPP menghubungi dirinya untuk mengikuti sidang.

Ia berharap, “Melalui proses ini ada pelajaran penting bagi para penyelenggara ke depan untuk bekerja lebih profesional, menjunjung integritas, dan tidak main-main dengan kepercayaan publik.” Tegas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa, Terlepas dari siapa yang benar atau salah, fakta bahwa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bukti adanya kelalaian.

“Peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemarin menjadi catatan sejarah kelam dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, akibat kelalaian penyelenggara seperti yang diungkapkan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang resmi.” Ucapnya

Dadan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Saya berharap tidak ada permainan dalam sidang besok. Hukum itu untuk ditaati, bukan untuk disiasati.”Tutupnya.

Laporan : Tim/Red.

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WITA

Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA