Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK,jabar.newsline.id – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT BPR Artha Sukapura Tasikmalaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026
PT BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CIJ Sambut Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:35 WITA

Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WITA

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 22:33 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 21:48 WITA

Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WITA

Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru