TASIKMALAYA, newsline.id – Keputusan mendadak Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan DPUTRLH, H. Deni Mulyadi, ST, untuk mengundurkan diri hanya tiga bulan setelah dilantik, memicu perhatian publik.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan yang cukup menohok terkait langkah bawahannya tersebut.
Cecep menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak penuh setiap pejabat, dan pemerintah tidak memiliki ruang untuk memaksa seseorang tetap berada dalam jabatan yang tidak lagi ingin dijalani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Promosi dan rotasi jabatan sekarang sudah diverifikasi teknis oleh BKN. Tidak mungkin ada pejabat dilantik tanpa lolos verifikasi,” ujar Cecep saat ditemui di Pendopo Baru, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, keputusan mundur tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran atau bentuk ketidakpatuhan.
“Kalau setelah menjabat lalu merasa tidak cocok, itu hak. Tidak boleh ada yang memaksa. Kalau seseorang tidak mampu lalu tetap dipaksa, itu justru bisa melanggar HAM,” tegasnya.
Kursi Kabid Jalan dan Jembatan Kosong, Proyek Infrastruktur Berpotensi Terdampak
Pengunduran diri Deni membuat posisi Kabid Jalan dan Jembatan—jabatan yang memegang peran vital dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan serta jembatan—kini kosong. Kekosongan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi sejumlah agenda pembangunan yang sedang berjalan.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pembangunan tetap bergerak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada nama yang disebut sebagai calon pengganti.
Surat Pengunduran Diri Diajukan 10 Desember
Deni Mulyadi, yang baru dilantik pada September 2025, sebelumnya mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 10 Desember 2025. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan langkah tersebut, namun enggan menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









