Bupati Tasikmalaya Tanggapi Tegas Kabid yang Mendadak Mundur: “Itu Hak Pejabat”

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin./ Istimewa.///.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin./ Istimewa.///.

TASIKMALAYA, newsline.id – Keputusan mendadak Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan DPUTRLH, H. Deni Mulyadi, ST, untuk mengundurkan diri hanya tiga bulan setelah dilantik, memicu perhatian publik.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan yang cukup menohok terkait langkah bawahannya tersebut.

Cecep menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak penuh setiap pejabat, dan pemerintah tidak memiliki ruang untuk memaksa seseorang tetap berada dalam jabatan yang tidak lagi ingin dijalani.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Promosi dan rotasi jabatan sekarang sudah diverifikasi teknis oleh BKN. Tidak mungkin ada pejabat dilantik tanpa lolos verifikasi,” ujar Cecep saat ditemui di Pendopo Baru, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, keputusan mundur tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran atau bentuk ketidakpatuhan.

“Kalau setelah menjabat lalu merasa tidak cocok, itu hak. Tidak boleh ada yang memaksa. Kalau seseorang tidak mampu lalu tetap dipaksa, itu justru bisa melanggar HAM,” tegasnya.

Kursi Kabid Jalan dan Jembatan Kosong, Proyek Infrastruktur Berpotensi Terdampak

Pengunduran diri Deni membuat posisi Kabid Jalan dan Jembatan—jabatan yang memegang peran vital dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek jalan serta jembatan—kini kosong. Kekosongan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi sejumlah agenda pembangunan yang sedang berjalan.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pembangunan tetap bergerak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada nama yang disebut sebagai calon pengganti.

Surat Pengunduran Diri Diajukan 10 Desember

Deni Mulyadi, yang baru dilantik pada September 2025, sebelumnya mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 10 Desember 2025. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan langkah tersebut, namun enggan menjelaskan alasan di balik keputusannya.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WITA

Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA