Newsline.id – Jawa Barat,- Setelah lima bulan penyelidikan intensif, gelar perkara khusus terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan qurban senilai Rp4,25 miliar yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, akhirnya mencapai titik krusial. Forum yang digelar di Polda Jawa Barat pada 20 Januari 2026 itu menghasilkan rekomendasi: belum ditemukan tindak pidana pemerasan. Namun, keputusan ini bersifat tidak mengikat dan membuka kemungkinan kasus dibuka kembali bila ada bukti baru.
Rekomendasi Polda Jabar
Mantan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana. Tiga ahli pidana yang dimintai pendapat pun sepakat. Meski demikian, Ridwan menekankan bahwa kasus bisa kembali bergulir bila ada petunjuk tambahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa berdasarkan rekomendasi tertulis hasil gelar perkara khusus di Wassidik Dit Reskrimum Polda Jabar, Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan terkait pencairan uang pekerjaan pengadaan Hewan Qurban tersebut dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan tindak pidana. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Tiga Ahli pidana yang memberikan pendapat terkait perkara dimaksud semua berpendapat sama. Namun apabila suatu saat ditemukan petunjuk baru, maka tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dapat dibuka kembali,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi tim newsline.id melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada, Jum’at (6/2/2026).
Pernyataan ini seolah menjadi “jalan tengah” antara kepastian hukum dan ruang bagi perkembangan fakta baru. Di satu sisi, aparat ingin menutup ruang spekulasi yang berlarut-larut; di sisi lain, mereka tetap membuka pintu jika ada bukti yang lebih kuat.
Kekecewaan Pelapor
SG, pengusaha sekaligus pelapor, justru merasa diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Ia mengaku bingung karena bukti berupa percakapan dan transfer dana yang sudah dilampirkan dianggap tidak cukup. Menurut keterangan ahli pidana di Polda, permintaan uang tanpa disertai ancaman kasar atau kekerasan fisik tidak memenuhi unsur pemerasan. SG menilai logika ini mengabaikan adanya tekanan psikologis dan ketergantungan birokrasi yang ia rasakan. Baginya, permintaan uang dalam konteks pencairan anggaran adalah bentuk tekanan yang nyata, meski tidak diucapkan dengan kata-kata kasar.
“Iya Bang, saya juga bingung, kata sejumlah ahli pidana pada saat gelar perkara di Polda Jawa Barat kemarin mengatakan, jika permintaan tersebut tidak disertai dengan ucapan atau kalimat kasar serta kekerasan, maka tidak termasuk kedalam unsur tindak pidana pemerasan. Malah saya agak dipojokan sewaktu disana,” ungkap SG saat memberikan keterangan kepada tim newsline.id di Sekretariat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (6/2/2026).
Kronologi dan Dugaan Aliran Dana
Dalam pemberitaan sebelumnya yang tengah viral, Proyek pengadaan hewan qurban yang meliputi 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo telah rampung sejak Juni 2025, namun pembayaran tak kunjung cair. Dari sinilah dugaan pemerasan muncul. Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyebut adanya permintaan Rp50 juta dari Kabag Kesra Teguh Nugraha, ditambah 3 persen dari nilai proyek (sekitar Rp126 juta) melalui seorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati. Total uang yang diserahkan SG mencapai Rp225 juta.
Selain itu, beredar Surat Sekda Tasikmalaya tertanggal 4 Juli 2025 bahkan sudah meminta pencairan anggaran. Disposisi singkat Bupati Cecep Nurul Yakin bertinta hijau pada 2 Agustus 2025 dengan kalimat “Mohon dicairkan sesuai pagu”, justru dianggap sebagai pemicu dugaan praktik pemerasan terstruktur. Namun, semua dokumen dan bukti yang diajukan SG tetap tidak mampu mengubah kesimpulan gelar perkara. Fakta ini menimbulkan kesan bahwa praktik “uang pelicin” sulit disentuh hukum jika tidak ada unsur ancaman eksplisit.
Catatan
Keputusan Polda Jawa Barat memang memberi kepastian hukum sementara, tetapi meninggalkan tanda tanya besar di ruang publik. Apakah definisi pemerasan hanya sebatas ancaman fisik dan verbal? Bagaimana dengan tekanan birokrasi yang membuat pencairan anggaran bergantung pada “uang pelicin”? Kasus ini membuka perdebatan lebih luas tentang batasan hukum dan praktik korupsi yang sering bersembunyi di balik prosedur administratif.
Lebih jauh, kasus ini menyingkap problem klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah: relasi kuasa antara pejabat dan pengusaha. Ketika proyek publik bernilai miliaran rupiah bergantung pada disposisi singkat seorang kepala daerah, ruang abu-abu antara kebijakan dan kepentingan pribadi menjadi semakin lebar. Publik pun bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar mampu menembus lapisan praktik informal yang sudah mengakar dalam birokrasi?
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









