Newsline.id – Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, (22/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 28 perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya. Perkara yang dimusnahkan mencakup tindak pidana narkotika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, psikotropika, hingga tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Rincian Perkara:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: 2 perkara
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: 4 perkara
- Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan): 8 perkara
- UU No. 32 Tahun 2024 Pasal 40A huruf d (Lingkungan hidup): 1 perkara
- Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan): 3 perkara
- UU No. 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) (Perlindungan anak): 8 perkara
- UU RI No. 5 Tahun 1997 Pasal 62 (Psikotropika): 1 perkara
- Pasal 362 KUHPidana (Pencurian): 1 perkara
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Psikotropika dan zat adiktif lainnya: 1.357 butir
- Narkotika jenis sabu-sabu: 20,65 gram
- Pakaian: 102 buah
- Perkakas dan barang lainnya: 35 buah
- Senjata tajam: 11 buah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah. “Jumlahnya ada 28 perkara barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, (22/1/2026).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menekankan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Jenis barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti serta untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









