Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Anggaran penyedia Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5,4 miliar tengah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan termasuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya sejumlah pos belanja dalam dokumen tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan dugaan kejanggalan, terutama pada alokasi sewa gedung, belanja publikasi media, serta konsumsi makan dan minum.
Sewa Gedung: Mengapa Disewa Jika Sudah Punya Gedung Sendiri ?
Beberapa diantaranya dalam anggaran penyedia tersebut yang disorot yaitu anggaran untuk belanja sewa gedung senilai Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang menimbulkan tanda tanya. DPRD Kabupaten Tasikmalaya diketahui telah memiliki gedung representatif yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan kedewanan. Publik mempertanyakan gedung mana yang disewa, untuk kegiatan apa, dan mengapa tidak memanfaatkan aset yang sudah tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan Lebih Besar Dibanding Belanja Publikasi Media : Efisiensi dan Tujuan Dipertanyakan
Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dan Belanja Publikasi media juga tak luput dari sorotan. Dalam era digital dan keterbukaan informasi, publikasi seharusnya bisa dilakukan dengan biaya yang lebih efisien, namun dalam data anggaran penyedia sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025, anggaran untuk belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (Adventorial, Belanja Jasa Publikasi dan Belanja Iklan Media) dianggarkan sebesar Rp, 203.800.000,- (dua ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selain itu ada dua anggaran dengan judul yang sama yakni, Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan dengan anggaran masing-masing sebesar Rp, 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Rp, 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang menduga bahwa anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan pencitraan politik, bukan untuk penyebaran informasi publik yang objektif dan transparan.
“Anggaran untuk Adventorial, Belanja Jasa Publikasi dan Iklan Media lebih sedikit dibanding dengan anggaran belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Namun meskipun lebih kecil, anggaran tersebut untuk menjalin kontrak kerjasama publikasi dengan berbagai perusahaan media, yang kita pertanyakan ada berapa perusahaan media yang berkontrak dan berapa anggarannya masing-masing media tersebut, sampai nggak diangka yang dianggarkan. Lantas untuk anggaran belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya kenapa lebih besar daripada anggaran belanja publikasi media, untuk apa kegunaannya, masa memotret kegiatan DPRD dan mengedit poto untuk iklan lalu di unggah di sejumlah akun media sosial seperti Facebook dan Instragram milik DPRD Kabupaten Tasikmalaya saja membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Chandra.
Selain anggaran untuk sewa gedung dan jasa publikasi media tersebut, ada beberapa alokasi anggaran lainnya yang disorot seperti beberapa diantaranya yaitu ; belanja jasa tenaga kebersihan senilai Rp 678.365.500,- , belanja pengecatan gedung kantor senilai Rp 145.000.000,- , belanja pemeliharaan penataan ruang fraksi PKB, PDIP dan PPP yang masing-masing bernilai ratusan juta rupiah serta anggaran belanja lainnya seperti pengadaan pakaian adat, PDH dan PSH bernilai ratusan juta rupiah.
Anggaran Konsumsi/Makan Minum Rp1,4 Miliar Dinilai Tidak Proporsional
Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran makan dan minum yang mencapai Rp1,4 miliar. Dari anggaran tersebut diketahui dibagi menjadi dua bagian yang diantaranya ;
- Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 1.012.000.000,-
- Belanja makanan dan minuman rapat (reses masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 Dapil I sampai VII) sebesar Rp 412.500.000,-
Besaran anggaran makan minum tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil kegiatan sekretariat DPRD yang bersifat administratif. Ketua PWRI mempertanyakan urgensi dan frekuensi kegiatan yang membutuhkan konsumsi dalam skala sebesar itu.
“Anggaran sebesar itu untuk makan dan minum sangat tidak masuk akal. Ini bukan lembaga penyelenggara event besar, melainkan sekretariat administratif. Harus ada penjelasan terbuka,” ujar Chandra.
Anggaran yang Memicu Kecurigaan
- Sewa gedung: ratusan juta rupiah, padahal kegiatan DPRD umumnya berlangsung di gedung milik pemerintah
- Belanja publikasi media: nilainya dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan informasi publik
- Konsumsi makan dan minum: Rp1,4 miliar, dianggap terlalu tinggi untuk kegiatan internal
Sekwan Beri Amplop Putih Berisi Uang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun unsur pimpinan DPRD terkait rincian dan justifikasi anggaran tersebut. Sebelumnya tim newsline.id beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Kusnandar, namun selalu tidak ada ditempat saat berulang kali ditemui, dan saat berulangkali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp miliknya pun tidak pernah dijawab sampai berhari-hari. Begitupun dengan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat selalu tidak pernah menjawab telpon ataupun pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi oleh awak media ini.
Diwaktu yang berbeda, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi saat dikonfirmasi terkait sejumlah anggaran tersebut mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menemui Sekwan dan mengingatkan agar segera memberikan klarifikasi terkait sejumlah anggaran yang dipertanyakan awak media, namun yang sangat mengejutkan, alih-alih memberikan penjelasan terbuka Sekwan malah mengutus salah satu stafnya yang tidak ingin disebutkan namanya untuk memberikan amplop putih berisi uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan alasan untuk ucapan terimakasih atas sosial kontrol dan koordinasinya terhadap awak media ini pada Jum’at, (8/8/2025).
“Saya datang untuk meminta klarifikasi, tapi malah diberi amplop putih oleh staf Sekwan. Ini sangat tidak etis dan menimbulkan dugaan kuat adanya upaya tutup mulut,” ungkap Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang.

Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, tim newsline.id kembali menemui Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Kusnandar untuk mencoba melakukan konfirmasi. Tatang menyebut jika terkait anggaran publikasi media dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci dan akan memanggil bagian pengelola di bidang persidangan. Namun untuk anggaran belanja sewa gedung kantor senilai Rp 675.000.000,- dirinya mengatakan jika anggaran itu untuk sewa gedung dan peralatan lainnya dalam kegiatan reses seluruh anggota DPRD sebanyak tiga kali selama satu tahun yang masing-masing anggota DPRD dianggarkan sebesar Rp 1.500.000,- sebanyak 50 orang. Untuk anggaran makan minum dirinya tidak bisa menjelaskan karena itu ada di bagian umum sebagai pengelola nya sembari berkata kalau dirinya sudah tidak kuat dan ingin pindah jabatan ke eksekutif lagi dengan alasan kurang sinkron dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau terkait anggaran Publikasi media itu ada bidang persidangan, biar nanti mereka yang menjelaskan berapa media yang kontrak dan berapa nominalnya. Terkait untuk belanja sewa gedung kantor itu kalau nggak salah untuk kegiatan reses anggota dewan, itu setiap anggotanya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), di kali 50 anggota dan dikali lagi tiga kali kegiatan. Kalau untuk anggaran makan minum dan lainnya itu ada dibagian umum sebagai pengelola nya yang lebih tahu. Jujur saja, sebenarnya saya ini sudah nggak kuat disini dan ingin pindah jabatan lagi ke eksekutif karena merasa kadang-kadang kurang harmonis dan sinkron dengan rekan-rekan Sekretariat DPRD disini, udah nyaman saya di staff ahli kemarin, malah digeser kesini, capek saya Pak”, ungkap Tatang.
Jika dijumlahkan dari hasil keterangan Sekwan tersebut diatas, biaya untuk sewa gedung kantor yang katanya untuk kegiatan reses jika masing-masing anggota dewan sebesar Rp 1.500.000,- X 50 = 75.000.000,- per-setiap kegiatan. Jika 75.000.000,- X 3 = 225.000.000,- . Masih terdapat sisa anggaran belanja sewa gedung kantor senilai Rp 450.000.000,- dari total anggaran sebesar Rp 675.000.000,- , lantas kemana sisa anggaran yang berjudul belanja sewa gedung kantor itu sisanya ???
Saat dikonfirmasi terkait amplop putih berisi uang yang diberikan melalui staffnya, Tatang menyebut hal itu untuk ucapan terimakasih atas koordinasi dan kontrol sosial tanpa ada unsur lainnya.
“Itu untuk ucapan terimakasih lah dari saya atas koordinasi dan kontrol sosialnya, itu tidak ada maksud dan tujuan apa-apa dan saya ikhlas, jadi nggak harus dikembalikan nggak apa-apa”, ucapnya.









