Newsline.id. – Purwakarta, Jawa Barat,- Kantor Hukum Evi Saepul Bachri, SH., MH., dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat secara resmi mengajukan pengaduan sekaligus permohonan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Reni Maryani alias Rere binti Sumpena, mantan narapidana perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2019/PN Purwakarta dengan nomor registrasi PB.1063/11/2022.
Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta.
Dugaan Pelanggaran Masa Integrasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi Saepul Bachri, advokat sekaligus saksi korban dalam perkara tersebut, menilai Reni Maryani yang masih menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat diduga kembali melakukan perbuatan serupa dengan tindak pidana sebelumnya. Selain itu, Reni disebut belum memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang difasilitasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada 22 April 2024.
“Berdasarkan laporan hasil musyawarah yang dilakukan Bapas Kelas I Bandung, tidak tercapai mufakat antara para pihak. Karena itu, disimpulkan perlunya evaluasi terhadap program pembimbingan yang dijalani oleh Reni Maryani,” ujar Evi dalam keterangannya.
Dinilai Tidak Memberikan Efek Jera
Evi menegaskan, pengaduan ini mencerminkan kondisi faktual atas pelaksanaan pembebasan bersyarat yang dianggap tidak memberikan efek jera. Menurutnya, meski telah memperoleh program integrasi, Reni Maryani tetap melakukan pelanggaran dan tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar itu, Evi meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merealisasikan hasil evaluasi Bapas Kelas I Bandung dengan mencabut pembebasan bersyarat atas nama Reni Maryani.
Permintaan Larangan Program Integrasi
Lebih lanjut, Evi juga mengusulkan agar apabila di kemudian hari Reni Maryani kembali terjerat perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan tidak lagi diberikan program integrasi narapidana yang memungkinkan pembebasan lebih awal dari lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Bapas Kelas I Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Penulis : Dapit
Editor : Chandra F Simatupang









