TASIKMALAYA, newsline.id – Kebijakan pemerintah yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami kembali menjadi sorotan. Aturan ini ditegaskan dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, diperbarui melalui PP No. 45 Tahun 1990, serta diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Regulasi tersebut menekankan bahwa poligami hanya dapat dilakukan dengan izin atasan dan alasan tertentu, demi menjaga integritas, disiplin, serta keadilan dalam keluarga PNS.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan ironi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, diketahui menjalani poligami tanpa hambatan berarti.
Padahal, mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat dan semestinya tunduk pada aturan moral yang sama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa PNS dibatasi ketat, sementara elite politik seolah kebal dari regulasi?
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
“PNS yang melanggar bisa diberhentikan, sedangkan kepala daerah yang poligami justru berlindung di balik legitimasi agama atau adat. Padahal, mereka punya tanggung jawab moral lebih besar untuk memberi teladan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Chandra menambahkan, fenomena ini mencerminkan lemahnya implementasi regulasi di Indonesia. Aturan tegas hanya berlaku bagi birokrat bawah, sementara elite politik bebas melanggarnya.
“Pertanyaan yang layak diajukan: apakah larangan poligami bagi PNS benar-benar soal etika dan profesionalitas, atau sekadar instrumen kontrol birokrasi? Jika pejabat politik bisa melanggarnya tanpa konsekuensi, publik berhak menilai aturan itu diskriminatif dan tidak konsisten,” tegasnya.
Larangan poligami bagi PNS sejatinya bukan sekadar administratif, melainkan instrumen menjaga disiplin dan integritas birokrasi.
Ketika kepala daerah justru melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum patut dipertanyakan. Tanpa konsistensi, regulasi hanya menjadi teks mati yang kehilangan wibawa.
Chandra menekankan pentingnya peran media dan masyarakat sipil untuk mengangkat isu ini sebagai kontrol sosial.
“Publikasi kasus semacam ini bisa menekan pemerintah agar tidak membiarkan standar ganda. Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap sama: apakah negara berani menegakkan aturan terhadap pejabat tinggi, atau membiarkan hukum hanya menjerat mereka yang tidak berkuasa?” pungkasnya.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









