TASIKMALAYA, newsline.id – Dugaan penistaan agama mencuat di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat resmi melaporkan pemilik Padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ), berinisial K, ke Polres Tasikmalaya pada Rabu (8/4/2026).
Kepala Desa Purwarahayu, Dede Ejen, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, proses hukum dilakukan atas inisiatif warga dengan pendampingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) desa serta seizin MUI Kabupaten Tasikmalaya.
“Bukan MUI yang melaporkan. MUI hanya mendampingi warga dan tokoh masyarakat. Jadi kami datang ke polisi untuk melaporkan, bukan karena dipanggil,” jelas Dede, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum itu ditempuh setelah beredar pemberitaan yang menyebut adanya pergerakan massa saat insiden pembakaran, bahkan dituding terjadi pemaksaan pembacaan syahadat oleh MUI. Dede menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan itu ngawur. Sumbernya hanya dari satu pihak tanpa konfirmasi ke pemerintah desa. Kami hanya menerima laporan warga, bukan melakukan pemaksaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, akibat kabar tersebut pihak Kementerian Pertahanan sempat turun tangan menanyakan dugaan pemaksaan. Namun, menurut Dede, tuduhan itu tidak benar dan harus diluruskan melalui jalur hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan MUI Kabupaten, tokoh desa bersama MUI akhirnya membuat laporan resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tasikmalaya telah menerima laporan warga Purwarahayu. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









