Saung Diduga Sesat di Purwarahayu Dibakar Warga, MUI dan Polisi Ambil Sikap Tegas

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viralnya pembakaran saung yang diduga menjadi tempat ajaran sesat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/4/2026). (dok newsline.id).

Viralnya pembakaran saung yang diduga menjadi tempat ajaran sesat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/4/2026). (dok newsline.id).

TASIKMALAYA,newsline.id -Ketegangan terjadi di sekitar Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, mencapai puncaknya setelah warga membakar sebuah saung yang dituding sebagai pusat ajaran menyimpang.

Insiden yang cepat menyebar di media sosial ini langsung ditangani aparat kepolisian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi kejadian itu, Kepala Desa Purwarahayu, Dede Ejen, mengatakan pihaknya bersama aparat hukum berusaha menenangkan massa, namun jumlah warga yang membludak membuat situasi sulit dikendalikan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya satu bangunan kecil yang terbakar, selebihnya berhasil diamankan,” Ucap Dede, Senin (6/4/2026).

Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, menegaskan lembaganya akan mendampingi proses hukum. “MUI hadir bukan hanya untuk warga Purwarahayu, tetapi juga demi menjaga kemurnian akidah umat Islam secara luas,” katanya.

Polres Tasikmalaya kini melakukan penyelidikan atas dugaan penyesatan agama oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan “bbdram.”

Aparat menekankan jalur hukum akan ditempuh, sementara MUI menunggu kajian resmi dari pusat terkait status ajaran tersebut.

Penolakan warga terhadap kelompok itu hampir menyeluruh. “Sekitar 99 persen warga menolak, bahkan keluarga penggerak ajaran ikut menandatangani penolakan,” jelas Kepala Desa.

MUI menilai praktik ajaran tersebut menyimpang dan berpotensi menistakan agama. Meski demikian, KH. Acep mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban.

“Kemunkaran tidak boleh dibiarkan, tetapi penyelesaian harus damai agar tidak menimbulkan perpecahan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut stabilitas sosial dan keagamaan. Aparat bersama MUI berkomitmen menuntaskan persoalan secara hukum dan etis, demi mencegah konflik berkepanjangan di Tasikmalaya.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WITA

Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA