Newsline, Bogor – Sebuah pemberitaan terkait pemindahan kantor Kecamatan Cigombong yang ditayangkan oleh media online pada tanggal 28 juli 2025 yang menyoroti adanya berkas penting yang berserakan di area kantor, disebutkan bahwa sejumlah dokumen yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ditemukan tergeletak begitu saja saat proses pemindahan ke kantor sementara, menimbulkan kekhawatiran tentang kelalaian dalam pengelolaan arsip penting.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang Dilansir dari Mediamabespolri.com, pihak Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Yedi Rachmawan memilih untuk menunjuk Kepala Seksi (Kasi) Dewa Pemerintahan untuk memberikan penjelasan, Yedi, mengaku sedang berada dalam rapat. Ia kemudian menunjuk Kasi Pemerintahan, Dewa, untuk memberikan penjelasan
Dalam penjelasannya, Dewa, memaparkan bahwa berkas-berkas yang ditemukan berserakan tersebut sebenarnya sudah tidak diperlukan dan telah dimusnahkan. Ia juga menyatakan bahwa permasalahan ini tidak perlu dipublikasikan di media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu awak Media Rahmat Mustakim yang turut meliput kejadian tersebut memberikan komentar terkait kelalaian dalam pengelolaan data pribadi yang terlihat dalam proses pemindahan dokumen tersebut. “Masalahnya bukan soal sudah atau belum dimusnahkan. Itu kan berkas negara, yang seharusnya dijaga dan ditangani dengan penuh kehati-hatian,” tegas Rahmat. 28 Juli 2025
Menanggapi hal tersebut, Media Jabar.Newsline.id mencoba kembali mengkonfirmasi langsung kepada pihak kecamatan. Yedi Rachmawan, Sekretaris Kecamatan Cigombong, memberikan beberapa penjelasan. Dalam wawancara tersebut melalui pesan WhatsApp, Yedi menyatakan bahwa persoalan ini sebelumnya telah disampaikan sekitar satu bulan yang lalu. “Namun, tidak mengapa jika perlu saya jelaskan kembali,” ujarnya, memberikan kesan terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada rabu ,(13/8/25).
Yedi kemudian mengelak mengenai pemberitaan yang menyebutkan dokumen-dokumen tersebut berserakan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dokumen-dokumen belum seluruhnya dirapikan pada waktu itu. “Proses pemindahan arsip dan peralatan kantor dilakukan secara bertahap. Mengingat jumlah dokumen yang cukup banyak serta keterbatasan waktu dan tenaga, kondisi tersebut terjadi pada saat itu,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pada hari yang sama, seluruh dokumen sudah berhasil dirapikan dengan baik.
Sekretaris Kecamatan juga menegaskan bahwa seluruh dokumen tetap berada di bawah pengawasan pihak kecamatan dan dipindahkan ke lokasi yang aman pada hari yang sama. “Kami pastikan bahwa seluruh dokumen tetap berada di bawah pengawasan kami, dan telah dipindahkan ke lokasi yang aman pada hari yang sama, proses pemindahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur pengelolaan arsip sesuai ketentuan insya Allah keamanan dokumen tetap terjaga.,” jelas Yedi lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai keberadaan dirinya pada saat proses pemindahan berlangsung, Yedi mengungkapkan bahwa ia berada langsung di lapangan pada waktu itu. “Kita kan di lapangan waktu itu,” ujarnya, memberikan kesan bahwa pihak kecamatan tidak lengah dalam memantau proses tersebut.
Namun, sebuah video yang disiarkan melalui channel YouTube Lensa TV News (https://youtu.be/DUw2Pfj7Rvw?si=mYG5d9NATRu-5BlZ) menampilkan cuplikan dari beberapa berkas tersebut yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah berkas pribadi milik warga, seperti KTP dan dokumen lainnya yang berisi informasi pribadi yang sangat sensitif, ditemukan berceceran dilantai tertimpa bongkahan puing di area pemindahan.
Ketika ditanya mengenai masalah perlindungan data pribadi dan prosedur pengelolaannya, Sekretaris Kecamatan Yedi Rachmawan tidak memberikan jawaban yang memadai. Pertanyaan-pertanyaan mengenai apakah langkah-langkah perlindungan data pribadi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak kecamatan.
Keamanan data pribadi warga sangat penting dan diatur oleh peraturan yang ketat, termasuk dalam hal pengelolaan arsip. Dalam konteks ini, temuan berkas sensitif yang berserakan bisa menimbulkan potensi pelanggaran hak privasi dan peraturan perlindungan data pribadi.
Reporter: Wandi A









