Newsline.id – Bogor, Jawa Barat,- Akses peliputan media dalam kegiatan reses di Aula Kantor Kecamatan Cigombong, Rabu (11/2/2026), menjadi sorotan setelah seorang wartawan media online mengalami penahanan akses masuk selama kurang lebih satu jam oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi publik dalam agenda resmi wakil rakyat yang semestinya terbuka bagi masyarakat dan media.
Wartawan newsline.id mengaku sempat dihadang oleh salah satu anggota Satpol PP saat hendak memasuki lokasi kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan dulu masuk, tunggu aja di bawah,” ujar oknum anggota Satpol PP tersebut.
Ketika ditanya alasan pelarangan dan siapa yang memberikan instruksi, anggota tersebut menjawab, “Pak MP,” yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cigombong.
Tanpa penjelasan teknis maupun administratif, wartawan tersebut diminta menunggu di lantai bawah sekitar satu jam. Ia baru diperbolehkan masuk setelah kegiatan berlangsung. Saat dimintai klarifikasi kembali, petugas menyampaikan bahwa sebelumnya ruangan penuh.
Akibat keterlambatan akses tersebut, sejumlah informasi penting dalam kegiatan reses diduga tidak terdokumentasikan secara utuh.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Cigombong memberikan klarifikasi bahwa tidak ada larangan peliputan terhadap media.
“Bisa jadi salah persepsi atau salah komunikasi. Karena tidak ada larangan peliputan, memang terbuka, namanya juga reses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, instruksi yang diberikan kepada anggota Satpol PP bukan untuk melarang wartawan masuk ke aula kegiatan, melainkan untuk membatasi akses ke ruangan lain demi alasan keamanan.
“Yang saya sampaikan kepada anggota adalah tolong sekat akses masuk ke ruangan lain karena semua konsen di aula. Antisipasi keamanan dalam karena banyak orang. Bukan dilarang masuk ke aula tempat reses,” tegasnya.
Sebagai komandan di lapangan, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Intinya saya sebagai Komandannya meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Semoga ke depan tidak terulang lagi,” tambahnya.
“Makanya saya malah tau info ini dari abang, Makanya dengan menyesal saya sampaikan permohonan maaf,Atas keteledoran kita”
Selain itu ia juga menjelaskan bahwasanya benar dirinya melihat wartawan kembali lantai bawah saat hendak di larang untuk masuk.
“Info tentang berita ini, Kalau soal abang liat saya dan saya liat abang ya saya kan g tau klo abang d larang. Saya pikir balik lagi mau ke mana gitu. Sekarang Ketemu masalahnya bang, salah mengartikan intruksi. Ke depan kita perbaiki biar tambah profesional Kita jadikan ini pelajaran berharga untuk perbaikan” tukasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Fungsi ini merupakan bagian dari peran pers sebagai kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Kegiatan reses merupakan agenda resmi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menggunakan fasilitas pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut termasuk dalam ranah informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap bentuk pembatasan akses peliputan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh.
Meski telah ada klarifikasi dari kasi trantib, peristiwa ini menjadi catatan penting agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman di lapangan, serta memastikan komunikasi dan prosedur pengamanan kegiatan publik berjalan transparan dan profesional.
Penulis : Wandi Azis
Editor : Tim Redaksi









