TASIKMALAYA, newsline.id – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan empat pria sebagai tersangka kasus penyekapan dan dugaan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun berinisial RN.
Para tersangka masing-masing berinisial DF (24) dan DS (21), serta dua remaja IR (17) dan AK (17). Dua di antaranya berstatus dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur.
“Kami sudah tetapkan empat orang tersangka, terdiri dari dua dewasa dan dua anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat UU Perlindungan Anak
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami sangkakan pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81, 88, dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” jelas Herman.
Dua tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, sementara dua tersangka anak ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Pangandaran.
Terungkap Lewat Penggerebekan
Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Komalasari, Kota Tasikmalaya, Rabu (26/11/2025). RN ditemukan dalam kondisi terkurung bersama para pelaku setelah sempat hilang kontak dengan keluarganya selama dua hari.
Hasil penyelidikan mengungkap korban dipaksa menenggak minuman keras dan ponselnya dikuasai pelaku. RN berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam ketika para tersangka tertidur. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelamatan sekaligus penangkapan.
Kasus Jadi Sorotan
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dengan penanganan khusus bagi tersangka anak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan ancaman pidana berat bagi para pelaku.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









