Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Badai dugaan penipuan dan penggelapan proyek revitalisasi sekolah berselimut Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang mengguncang lingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah namanya terseret dan menjadi sorotan publik hingga menjalani pemeriksaan kepolisian, Kepala Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, ST., akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menelan kerugian pengusaha berinisial HS hingga Rp400 juta ini menyingkap tabir keterlibatan oknum yang menjual nama-nama pejabat dinas strategis, termasuk pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (14/10/2026), Agus Hermawanto tidak menampik bahwa dirinya pernah memfasilitasi pembuatan dokumen analisa kerusakan untuk salah satu sekolah yang masuk dalam manifes dugaan proyek fiktif tersebut. Namun, ia bergeming bahwa tindakannya murni didasari niat baik.
Agus mengisahkan, peristiwa itu bermula pada akhir tahun 2025 ketika dirinya masih mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) di Kecamatan Rajapolah dengan membina 8 desa. Saat itu, seorang oknum (terduga pelaku) mendatangi dirinya dan meminta bantuan teknis.
“Pada saat itu saya dimintai tolong oleh seseorang untuk membuatkan analisa kerusakan di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim yang katanya mau diajukan ke Kementerian Pendidikan. Lalu saya meminta tolong ke salah satu rekan saya di Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH untuk membuatnya. Bahkan saya memberi uang Rp250 ribu saat itu ke rekan saya. Bagi saya uang segitu sangat besar, tapi karena niat membantu, saya ikhlas,” ujar Agus.
Ia menambahkan, beberapa hari kemudian terduga pelaku kembali meminta pertolongan serupa untuk SMP Islam Miftahul Qur’an di Kecamatan Jamanis. Namun, Agus mengaku menolak permintaan kedua tersebut lantaran lokasi sekolah berada di luar wilayah tugas kewenangannya. Setelah penolakan itu, ia mengklaim tidak lagi mengetahui perkembangan aktivitas sang oknum.
Terkejut Diseret SPK Bodong: “Program Ini Swakelola, Kok Bisa Dibohongi?”
Niat awal yang diklaim sebatas bantuan kemanusiaan itu berbuntut panjang. Nama Agus masuk dalam lingkaran penyelidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/Saksi.1/509/IX/RES.1.11./2026/Sat.Reskrim tertanggal 11 September 2026, Agus dipanggil resmi sebagai Saksi I pada Selasa (15/9/2026) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Agus mengaku sangat terkejut saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi dan disodori lembaran kertas yang diklaim oknum sebagai SPK proyek.
“Saya kaget luar biasa. Sewaktu disodori lembaran di Polres, ternyata SPK-nya hanya selembar kertas biasa dan jauh dari format SPK yang sah. Lagipula, publik dan penyedia jasa harusnya paham bahwa program revitalisasi sekolah itu sifatnya swakelola, bukan kontraktual. Kok bisa-bisanya pelapor percaya dan dibohongi oleh terlapor?” cetus Agus bernada heran.
Modus Jual Nama Pejabat dan SPK Abal-Abal
Kasus hukum ini resmi bergulir ke ranah kepolisian sejak 22 Januari 2026 melalui laporan polisi bernomor LP/B/45/1/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, korban (HS) tergiur iming-iming paket proyek revitalisasi dua sekolah untuk Tahun Anggaran 2025:
- TK IT Zaadul Muslim (Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah)
- SMP Islam Miftahul Qur’an (Kampung Tonjong, Desa Sindagraja, Kecamatan Jamanis)
Untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang segar hingga ratusan juta rupiah, terduga pelaku melancarkan modus pencatutan nama pejabat publik secara sistematis. Selain membawa nama Agus Hermawanto di DPUTRLH, oknum tersebut juga menjual nama Kepala Bidang PAUD dan Kepala Bidang SMP di lingkungan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.
Transaksi dan dugaan penggelapan tersebut disinyalir terjadi pada 22 November 2025 di lokasi SMP Islam Miftahul Qur’an dan 25 November 2025 di TK IT Zaadul Muslim. Namun, setelah dana Rp400 juta berpindah tangan, janji pengerjaan proyek tak pernah terealisasi.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









