Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota aktif DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025), menyatakan bahwa tim jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan umum ke penyelidikan khusus. “Dua tersangka yang ditetapkan adalah Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kejari, keduanya terbukti menggunakan pengaruh jabatan untuk meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Praktik ini disebut menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan mereka. “Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung,” jelas Irfan.
Penahanan Tertunda
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Kejari Bandung menegaskan belum melakukan penahanan. Alasannya, penahanan terhadap anggota DPRD masih memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau masih tunduk pada prosedur politik yang berpotensi memperlambat keadilan?
Proses Penyidikan Berlanjut
Kejari memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya saksi tambahan maupun tersangka baru. Publik menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya integritas pejabat publik di tingkat daerah. Ketika wakil rakyat dan kepala daerah justru diduga memperdagangkan pengaruh demi keuntungan kelompok tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan semakin terkikis. Penundaan penahanan dengan alasan prosedural juga menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan, terutama bila menyangkut elite politik.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









