TASIKMALAYA, newsline.id – Organisasi Navigation For Transformation (NFT) menggelar audiensi dengan pihak Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (22/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas legalitas dan kelengkapan dokumen administratif tiga unit Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah setempat.
Tiga Lokasi Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NFT menyoroti tiga titik dapur gizi, yakni:
- Dapur SPPG Kp. Ranjeng, Desa Ciawang
- Dapur SPPG Jl. Cigadog, Desa Jayamukti
- Dapur SPPG Yayasan Miftahul Hidayah, Desa Ciawang
Audiensi dihadiri oleh masing-masing Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI), Kasi Trantibum Kecamatan Leuwisari, serta mendapat pengawalan dari Polsek Leuwisari.
Temuan Pelanggaran Administratif
Dalam audiensi, terungkap bahwa ketiga dapur SPPG belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, khusus Dapur SPPG Kp. Ranjeng juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal.
Sikap Tegas NFT
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, menyampaikan kekecewaan atas kelalaian pengelola dapur gizi terhadap regulasi yang berlaku.
“Sangat disayangkan fasilitas vital seperti pemenuhan gizi masyarakat beroperasi tanpa mengindahkan aturan hukum. Legalitas bangunan dan jaminan kesehatan adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Farhan.
NFT berencana menindaklanjuti temuan ini dengan aksi penyegelan terhadap ketiga dapur gizi sebagai bentuk protes atas pelanggaran aturan daerah dan perundang-undangan.
Organisasi tersebut juga mendesak instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur pelayanan gizi di Tasikmalaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Leuwisari maupun Satgas MBG belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menunggu kepastian apakah dapur gizi tersebut akan ditutup atau tetap beroperasi.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









