Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek pembangunan lapangan tenis di kawasan Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan fisik yang tengah berlangsung itu menimbulkan tanda tanya besar karena tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya, sebuah kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik maupun dana pribadi untuk kepentingan fasilitas pemerintahan.
Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus, ketika dikonfirmasi, menyebut bahwa anggaran pembangunan lapangan tenis tersebut berasal dari pribadi Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, bukan dari APBD maupun sumber anggaran resmi lainnya. “Kalau terkait papan proyek saya juga tahu, paling ini anggaran dari Bupati untuk persiapan menyambut hari jadi Kabupaten tahun ini,” ungkap Agus saat dikonfirmasi oleh tim jabar.newsline.id pada Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan keraguan dan membuka ruang spekulasi. Sejumlah pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran maupun alasan tidak adanya papan proyek. Hal ini memperkuat kesan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa mekanisme transparansi. Publik pun mempertanyakan: mungkinkah renovasi atau pembangunan fasilitas di lingkungan rumah dinas Bupati dibiayai dari dana pribadi tanpa prosedur administrasi yang jelas?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut prinsip transparansi anggaran. Papan informasi proyek berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas, memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pengerjaan. Tanpa itu, proyek rawan dianggap sebagai “proyek siluman” yang tidak bertuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini semakin mempertegas ketidakjelasan proyek yang berada di jantung fasilitas pemerintahan daerah.
Fenomena ini menyoroti pentingnya akuntabilitas proyek publik dan pengawasan masyarakat. Apalagi proyek berada di ruang lingkup Pendopo, simbol pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan tata kelola yang bersih dan transparan.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









