Newsline.id | Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat – Aliansi Gerakan Muda Aktifis Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk membahas keberadaan tambak udang di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela), Selasa (6/10/2026).
Audiensi berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya dalam kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan, didampingi Plt Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman serta sejumlah jajaran perangkat daerah.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Gerakan Muda Aktifis menyampaikan sejumlah hal terkait keberadaan tambak udang, mulai dari legalitas, tata kelola, penggunaan kawasan hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perwakilan aliansi, Ajij Muslim, eksponen Pasir Beusi 2013, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan ratusan tambak udang di Kecamatan Cipatujah dan Cikalong.
“Berdasarkan informasi secara kolektif, baik itu di Kecamatan Cipatujah, Cikalong itu ada 400 lebih tambak, 410 tambak,” kata Ajij.
Menurutnya, keberadaan tambak udang dapat menjadi potensi ekonomi bagi wilayah Tasik Selatan apabila dikelola sesuai ketentuan. Ia berharap sektor tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan masyarakat.
Namun, ia menilai pemerintah perlu memastikan aspek tata kelola dan legalitas aktivitas tambak tersebut.
“Kita mengacu terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan hukum. Panglima tertinggi di sini adalah hukum,” ujarnya.
Ajij juga meminta pemerintah memastikan kesesuaian lokasi tambak dengan ketentuan tata ruang serta aturan yang berlaku di kawasan pesisir.
“Kami hanya memberikan informasi yang kami temukan di lapangan, sisi positif dan sisi negatifnya. Barangkali Bapak-bapak lebih tahu ketimbang kami,” katanya.
Ia menyebut aktivitas tambak udang di Tasik Selatan telah berlangsung sejak 2013. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status dan penataan tambak yang telah berjalan selama ini.
Ajij juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada langkah penutupan sementara terhadap tambak yang dinilai bermasalah, pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Apabila tidak ada penutupan sementara dalam waktu satu minggu, kita dari aliansi akan melangkah ke Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.
Masyarakat Sampaikan Kekhawatiran
Perwakilan masyarakat Tasela, Usep , turut menyampaikan pandangannya dalam audiensi tersebut.
Ia mengaku sebelumnya memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai persoalan perizinan dan tata kelola tambak. Namun setelah mendapatkan informasi dari para aktivis, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Menurut Usep, keberadaan tambak memang memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat melalui lapangan pekerjaan. Namun ia juga menyoroti pemanfaatan lahan di sekitar kawasan tambak yang sebelumnya digunakan sebagian masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Ia turut mempertanyakan potensi dampak lingkungan, termasuk risiko abrasi di kawasan pesisir.
“Kalaupun ada terjadi abrasi kepada kami yang ada di Tasela, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujarnya.
Usep berharap pemerintah dapat menerapkan aturan secara adil kepada seluruh pihak.
“Tolong kepada semua pemerintah tegakkan keadilannya seadil-adilnya,” katanya.
Pemkab: Tambak Harus Memiliki Izin
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Tasikmalaya H. Kurniawan mengatakan pemerintah pada prinsipnya mengatur pemanfaatan sumber daya dan aset untuk kepentingan masyarakat.

Terkait keberadaan tambak udang, ia menegaskan aktivitas tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan.
“Untuk masalah tambak udang ini memang pemerintah kami tegas bahwa itu harus berizin. Kalau tidak berizin ya jangan beroperasi,” kata Kurniawan.
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan tambak tidak seluruhnya berada di pemerintah daerah. Untuk aktivitas yang berkaitan dengan kawasan harim laut, kewenangan perizinannya berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Kurniawan menyebut dari sekitar 410 tambak yang menjadi pembahasan dalam audiensi, baru enam yang masuk dalam proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Yang berizin masuk ke kewenangan kita baru enam dari total 410. Itu baru proses, izinnya belum terbit,” ungkapnya.
Menurutnya, proses perizinan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat harus ditempuh melalui kementerian yang memiliki kewenangan di bidang kelautan.
Pemkab Lakukan Penataan
Selain persoalan perizinan, Kurniawan mengatakan pemerintah juga menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambak, termasuk mengenai dugaan pencemaran yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak serta operasional generator atau genset.
“Makanya kita sedang menata sekarang. Karena itu sudah berjalan, kita ingin menata menuju ke legal,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah akan melakukan penertiban terhadap kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tidak memberikan toleransi untuk selanjutnya apabila tidak legal,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, kegiatan usaha yang telah memenuhi persyaratan dapat terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan aturan dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga meminta seluruh pihak membangun komunikasi dalam proses penataan tersebut.
“Kami dari pemerintah menuju ke titik legal. Kita harus memikirkan anak cucu, berkelanjutan buat bekal kita nanti. Jangan sampai menutup hak orang lain,” katanya.
Penataan Berdasarkan Zona
Plt Asda II Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengatakan pemerintah akan melakukan penataan tambak berdasarkan zona dan kesesuaian tata ruang.
“Kami akan menata dan akan melihat zonanya di mana, membuat sebuah tambak itu di sebelah mana. Kita akan atur zonanya,” kata Asep.
Menurutnya, investasi dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata ruang dan lingkungan.
“Kita atur agar sesuai dengan RTRW, terus tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Asep menambahkan, pemerintah juga berharap kegiatan usaha dapat berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Terkait persoalan yang telah berlangsung sebelumnya, ia mengatakan kondisi tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Yang ke belakang itu sebagai evaluasi dan introspeksi buat kita semuanya,” pungkasnya.
Pemkab Tasikmalaya menyatakan penataan akan dilakukan agar aktivitas tambak udang dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara pihak aliansi berharap pemerintah memberikan langkah konkret terhadap persoalan legalitas dan dampak lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.
Penulis : Ilham T Rachman
Editor : Redaksi









