Setelah Tiga Tersangka Ditetapkan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya para petani yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk keberlangsungan usaha tani mereka, Sabtu (24/1/2026).

Dua Tersangka Baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yakni:

  • AS, pemilik CV. MMS (Desember 2016–Juli 2024), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, sesuai surat perintah penahanan nomor Print-69/M.2.33/Fd.1/01/2026.
  • LF, admin sekaligus petugas lapangan CV. GBS sejak 2018, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026. LF ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari, mulai 22 Januari hingga 10 Februari 2026, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-70/M.2.33/Fd.1/01/2026.

Total Lima Tersangka

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menyampaikan bahwa dengan penetapan AS dan LF, jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara ini telah mencapai lima orang. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni ES, AH, dan EN telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bandung pada 15 Januari 2026.

Nikodemus menegaskan, “Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dampak terhadap Sektor Pertanian

Kasus korupsi pupuk bersubsidi ini tidak hanya mencoreng integritas sistem distribusi, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi para petani di Tasikmalaya dan sekitarnya. Pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen vital dalam menjaga produktivitas pertanian, terutama bagi petani kecil yang memiliki keterbatasan modal. Ketidaktersediaan pupuk dengan harga terjangkau dapat mengakibatkan penurunan hasil panen, meningkatnya biaya produksi, serta berkurangnya daya saing produk pertanian lokal.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa yang selama ini mengandalkan pupuk bersubsidi sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Transparansi dalam penyaluran pupuk menjadi krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan petani dan menghambat program swasembada pangan.

Dengan penetapan tersangka baru, publik berharap proses hukum dapat berjalan tuntas hingga ke akar permasalahan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda
Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja
Seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Kompak Sampaikan Ucapan Hari Santri Nasional 2026, Tono Haeruman: Santri Berdaya, Negeri Jaya
Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kesehatan Jiwa Bukan Hal Tabu: RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Dorong Peran Aktif Masyarakat dan Layanan Inklusif
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Kepala Desa Papayan Sumarna Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Hari Santri Nasional 2026, Hj. Yuli Nurhayati Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WITA

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:34 WITA

Seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Kompak Sampaikan Ucapan Hari Santri Nasional 2026, Tono Haeruman: Santri Berdaya, Negeri Jaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Kesehatan Jiwa Bukan Hal Tabu: RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Dorong Peran Aktif Masyarakat dan Layanan Inklusif

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA