Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Praktik tambang pasir ilegal yang telah lama merusak kawasan Gunung Galunggung akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat kepolisian. Endang Abdul Malik, pengusaha tambang yang dikenal luas dengan nama Endang Juta, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah Endang menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang telah lama meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Benar, yang bersangkutan telah ditahan. Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status berkas yang telah rampung, kasus ini akan segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur,” tegas Hendra.
Kerusakan Lingkungan dan Desakan Publik
Aktivitas tambang ilegal di lereng Galunggung disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dampaknya tidak hanya merusak daerah aliran sungai (DAS), tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.
Meski telah lama menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, operasi tambang tersebut berjalan nyaris tanpa hambatan. Penindakan terhadap Endang Juta menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Endang Juta dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling dominan di wilayah Galunggung. Penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum kini tak lagi pandang bulu dalam menghadapi pelanggaran terhadap sumber daya alam.
Momentum Penataan dan Reformasi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha tambang untuk mematuhi regulasi dan mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas mereka. Penindakan terhadap tambang ilegal diharapkan menjadi awal dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta membuka ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan. Gunung Galunggung, sebagai kawasan strategis dan sumber kehidupan masyarakat sekitar, layak mendapat perlindungan maksimal dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Chandra Foetra S









