Anggaran Publikasi Media di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dikelola Dishubkominfo: Surat Edaran Bupati Picu Polemik

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 dan Ilustrasi Anggaran Publikasi Media//jabar.newsline.id//

Foto: Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 dan Ilustrasi Anggaran Publikasi Media//jabar.newsline.id//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Anggaran publikasi media di seluruh perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sorotan tajam. Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan yang diterbitkan pada 18 November 2025, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan ditembuskan ke Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Alih-alih memperjelas mekanisme kerja sama dengan media, kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan: siapa sebenarnya yang berwenang mengelola anggaran publikasi, dan bagaimana transparansi penggunaan dana tersebut dijamin?

Poin Kontroversial

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sembilan poin yang tercantum, poin ketiga menjadi pusat perhatian. Isinya menegaskan bahwa kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk berlangganan koran dan majalah.

Implikasinya jelas: tidak ada lagi kerja sama publikasi kegiatan SKPD dengan media, kecuali sekadar langganan tanpa pemberitaan. Kebijakan ini dinilai mengerdilkan fungsi media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi publik.

Konfirmasi dari Pejabat Daerah

Sejumlah kepala dinas membenarkan kebijakan tersebut. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, menyatakan bahwa anggaran publikasi memang dialihkan ke Dishubkominfo. Namun, ia menambahkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih dalam proses penyusunan sehingga jumlah pasti belum diketahui. “Memang benar, tapi kita belum tahu pasti berapa anggarannya karena DPA-nya sedang disusun,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Pernyataan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam perencanaan anggaran, yang seharusnya sudah matang sebelum kebijakan diberlakukan.

DPRD Ikut Terdampak

Lebih mengejutkan, anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun anggaran 2026 juga dipindahkan ke Dishubkominfo. Padahal, secara prinsip, legislatif dan eksekutif memiliki pengelolaan keuangan yang terpisah.

Sekwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, mengakui hal tersebut. “Untuk tahun ini memang benar anggaran kerja sama publikasi dengan media kita pindahkan ke Dishubkominfo. Kita hanya mengelola anggaran belanja koran dan majalah sesuai instruksi surat edaran,” ungkapnya.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan tersebut melanggar prinsip pemisahan kewenangan antara legislatif dan eksekutif?

Fakta di Lapangan: Kontradiksi

Namun, realitas di lapangan justru berbeda. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dishubkominfo, Roni, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima anggaran publikasi dari DPRD, bukan dari dinas-dinas lain. “Tidak ada dari dinas. Kami hanya mengelola anggaran publikasi dari DPRD, sekitar Rp200 juta tahun ini. Mungkin anggaran di dinas masih ada dan digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Pernyataan ini menimbulkan kontradiksi: jika anggaran publikasi dari SKPD dialihkan ke Dishubkominfo, mengapa Dishubkominfo tidak menerima dana tersebut? Apakah ada penyimpangan dalam proses pengalihan anggaran?

Pertanyaan yang Menggantung

Kebijakan yang seharusnya berlaku untuk seluruh perangkat daerah ternyata hanya dijalankan oleh DPRD sebagai penerima tembusan. Sementara itu, perangkat daerah lain tidak menindaklanjutinya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya anggaran publikasi media di setiap perangkat daerah Kabupaten Tasikmalaya dialihkan?

Analisis Kritis: Dampak dan Risiko

  • Transparansi Anggaran: Kebijakan ini berpotensi mengaburkan aliran dana publikasi. Ketidakjelasan siapa yang mengelola anggaran membuka ruang bagi penyalahgunaan.
  • Hubungan Pemerintah–Media: Dengan dibatasi hanya pada langganan koran dan majalah, peran media sebagai pengawas dan penyampai informasi publik terancam terpinggirkan.
  • Pemisahan Kewenangan: Pengalihan anggaran DPRD ke Dishubkominfo menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi legislatif dalam mengelola keuangan.
  • Akuntabilitas: Ketidaksesuaian antara kebijakan tertulis dan praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim

Berita Terkait

Hadapi Ancaman El Nino, Tiga Titik Irigasi Perpompaan Kementan 2026 Hadir di Sukaraja Tasikmalaya
Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:58 WITA

Hadapi Ancaman El Nino, Tiga Titik Irigasi Perpompaan Kementan 2026 Hadir di Sukaraja Tasikmalaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:35 WITA

Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WITA

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru