Sinergi Lintas Sektor: Fondasi Ketangguhan Daerah
Lebih dari 50 peserta dari berbagai elemen hadir dalam kegiatan ini, mulai dari unsur pimpinan daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, hingga perwakilan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, relawan kebencanaan, dan tokoh masyarakat dari PMI, Taruna Siaga Bencana, MUI, Forum PRB, serta Karangtaruna. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen kolektif untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan.
Plt. Kepala BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Roni, dalam sambutannya menekankan pentingnya kajian risiko sebagai dasar dalam merancang kebijakan pembangunan yang aman. Kajian ini tidak hanya memetakan potensi bencana seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, angin puting beliung, dan kekeringan, tetapi juga menelaah aspek kerentanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memperbesar dampak bencana.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan di Tasikmalaya telah mempertimbangkan risiko bencana secara komprehensif. Kajian ini menjadi dasar dalam menyusun strategi mitigasi yang tepat sasaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian Risiko Bencana 2025–2029 disusun dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif, melibatkan analisis data historis, pemetaan spasial berbasis teknologi GIS, serta proyeksi dampak perubahan iklim. Wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Kecamatan Salawu, Cigalontang, Puspahiang, dan sejumlah daerah perbukitan menjadi fokus utama dalam kajian ini.
Integrasi Kajian ke dalam Tata Kelola Pembangunan
Tim teknis BPBD memaparkan metodologi kajian yang mencakup penggunaan peta risiko, indeks kerentanan, dan skenario dampak untuk menentukan prioritas penanganan. Kajian ini diintegrasikan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RTRW, sehingga dapat menjadi acuan lintas sektor dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk dalam perizinan infrastruktur dan pengendalian tata ruang.
Diskusi panel turut menghadirkan akademisi dari Universitas Siliwangi, praktisi kebencanaan dari BNPB, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat. Mereka menyoroti pentingnya strategi mitigasi berbasis komunitas, edukasi kebencanaan di sekolah, serta pelibatan generasi muda melalui program sekolah aman bencana dan pelatihan relawan muda.
Sorotan Media (PWRI): Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan menghadirkan dinamika baru. Tiga peserta mengajukan pertanyaan kritis, namun hanya satu yang tidak mendapatkan jawaban dari pihak BPBD, yakni pertanyaan dari Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang.
Sebagai perwakilan media, Chandra menyampaikan enam poin penting yang menyentuh aspek fundamental dari kajian tersebut:
1. Transparansi, Validitas, dan Kredibilitas Kajian
- Kajian Risiko Bencana 2025–2029 ini menjadi dokumen strategis. Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyusunannya? Apakah ada keterlibatan lembaga riset independen, universitas, atau konsultan yang memiliki rekam jejak dalam pemetaan risiko bencana?
- Bagaimana BPBD memastikan bahwa kajian ini tidak hanya berbasis data historis, tetapi juga mengantisipasi perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan dinamika sosial yang berkembang di Tasikmalaya?
- Apakah dokumen kajian ini dapat diakses publik secara utuh, dan bagaimana mekanisme verifikasi atau koreksi jika ditemukan ketidaksesuaian data?
2. Partisipasi Masyarakat dan Strategi Sosialisasi
- Dalam proses penyusunan dan sosialisasi kajian, sejauh mana masyarakat lokal—terutama yang tinggal di zona merah bencana—dilibatkan secara aktif? Apakah ada forum konsultasi publik atau dialog komunitas?
- Bagaimana pendekatan komunikasi BPBD dalam menjangkau kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat yang mungkin memiliki keterbatasan akses informasi?
- Apakah BPBD menggunakan teknologi digital, media lokal, atau pendekatan budaya dalam menyampaikan informasi risiko secara inklusif?
3. Integrasi Kajian ke dalam Kebijakan Pembangunan Daerah
- Apakah hasil kajian risiko ini telah menjadi acuan dalam revisi RTRW, RDTR, dan perizinan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya?
- Bagaimana Pemerintah Daerah menghindari pembangunan fasilitas publik atau pemukiman di zona rawan bencana yang telah dipetakan dalam kajian?
- Apakah ada kebijakan insentif atau disinsentif bagi investor atau pengembang yang beroperasi di wilayah berisiko tinggi?
4. Pendanaan, Prioritas Anggaran, dan Komitmen Politik
- Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk tindak lanjut kajian ini, termasuk untuk kegiatan mitigasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat?
- Apakah ada dukungan dari pemerintah pusat atau lembaga donor internasional dalam pendanaan program berbasis kajian risiko ini?
- Bagaimana komitmen politik dari Bupati dan DPRD dalam menjadikan kajian ini sebagai landasan utama perencanaan lintas sektor, bukan sekadar dokumen formal?
5. Evaluasi, Monitoring, dan Akuntabilitas Publik
- Apa indikator kinerja utama (KPI) yang digunakan untuk menilai efektivitas sosialisasi dan implementasi kajian risiko bencana ini?
- Apakah BPBD memiliki sistem monitoring berbasis data real-time atau dashboard publik untuk melacak progres mitigasi dan kesiapsiagaan?
- Bagaimana mekanisme pelaporan dan audit terhadap penggunaan anggaran serta pelaksanaan rekomendasi kajian?
6. Kesiapsiagaan, Simulasi, dan Respons Cepat
- Berdasarkan skenario risiko dalam kajian, apakah BPBD telah menyusun rencana kontinjensi dan simulasi bencana yang melibatkan lintas sektor dan masyarakat?
- Bagaimana BPBD mengukur tingkat kesiapsiagaan desa-desa rawan bencana, dan apakah ada pelatihan rutin atau simulasi terpadu yang dilakukan?
- Apakah ada sistem peringatan dini (early warning system) yang telah dikembangkan dan diuji coba di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, BPBD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas enam pertanyaan tersebut. Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran akan minimnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses penyusunan dan implementasi kajian risiko bencana. (Tim/Red).










