Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh seorang pengusaha berinisial SG atas dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul adha 1446 Hijriah. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp4,25 miliar dan mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua sapi jumbo.
Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, menurut kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, kliennya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pencairan dana proyek, meskipun telah mengikuti prosedur e-Katalog yang berlaku. Permintaan pertama datang dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Teguh, sebesar Rp 50 juta, dengan dalih kompensasi penetapan calon penerima dan lokasi. Tak lama kemudian, muncul permintaan tambahan sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, yang disebut disampaikan melalui seorang bernama David, diduga sebagai orang dekat Bupati.
“Total uang yang telah diserahkan klien kami mencapai Rp225 juta. Permintaan ini dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga awal Agustus,” ujar Firman saat memberikan keterangan kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski pekerjaan telah rampung pada 6 Juni 2025, sisa pembayaran proyek belum juga dibayarkan hingga awal Agustus. Hal ini mendorong SG untuk melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 11 Agustus 2025. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban dilakukan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Bupati pada 4 Juni 2025. Ia mengaku terkejut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Saya dilantik pada 4 Juni, sementara Idul adha jatuh pada 6 Juni. Proses pengadaan sudah selesai sebelum saya menjabat. Saya menghormati proses hukum dan akan fokus pada tugas pemerintahan,” ujar Cecep, Selasa (12/8/2025) seperti yang dilansir dari sejumlah portal media.
Namun, sorotan juga tertuju pada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Tasikmalaya, Teguh, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menyampaikan permintaan fee. Saat beberapa kali ditemui diruang kerjanya oleh tim newsline.id, Teguh selalu tidak ada ditempat, dan saat berungkali dihubungi melalui sambungan telepon miliknya selalu tidak aktif dan terkesan enggan memberikan keterangan dan menghindar dari awak media.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama menjelang tahun politik, dan menjadi simbol kekhawatiran terhadap integritas birokrasi daerah. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Laporan : Chandra Foetra S.









