Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, tengah menghadapi sorotan tajam dari publik dan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya. Laporan yang diajukan pada Jumat, 19 September 2025, menuduh adanya praktik korupsi dan pemerasan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Rabu (24/9/2025).
Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025: Pemicu Kontroversi
Laporan tersebut menyoroti Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan cut off terhadap proyek-proyek yang telah disetujui dan bahkan sebagian sudah berjalan. Kebijakan ini dianggap tidak transparan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. Proyek-proyek yang dihentikan secara sepihak kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak yang melonjak drastis.
Salah satu contoh yang diungkap adalah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya. Proyek tersebut awalnya bernilai Rp700 juta, namun setelah dihentikan dan dialihkan, muncul kembali dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar. Pihak pelaksana baru proyek tersebut diduga memiliki kedekatan personal dengan Bupati Cecep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, tapi ada indikasi kuat bahwa proyek-proyek tersebut dijadikan alat untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Tasikmalaya.
Dugaan Pemerasan dan Praktik Setoran
Selain dugaan korupsi, laporan tersebut juga memuat tuduhan pemerasan terhadap kontraktor dan pengusaha lokal. Fadlan menyebut adanya praktik permintaan setoran sebesar 3 persen dari nilai kontrak sebagai syarat pencairan dana proyek. Praktik ini disebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan oknum di lingkaran pemerintahan daerah.
Salah satu kasus yang disebut adalah pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 2025. Dalam proyek tersebut, penyedia jasa diduga diminta menyetor uang sebesar Rp126 juta agar pencairan dana dapat diproses. Praktik semacam ini dinilai merusak iklim usaha dan menghambat partisipasi pelaku usaha lokal dalam pembangunan daerah.
“Ini bukan hanya merusak integritas pemerintahan daerah, tapi juga menekan pelaku usaha lokal yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan,” tambah Fadlan.
Respons Pemerintah Daerah: Bantahan dan Klarifikasi
Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin menyampaikan bantahan keras. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa kebijakan cut off dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer pusat yang tidak sesuai proyeksi.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Semua kebijakan diambil untuk kepentingan masyarakat dan kelangsungan pembangunan,” ujar Cecep. Ia juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait laporan tersebut dan siap memberikan klarifikasi jika diminta.
Rekam Jejak Hukum dan Kontroversi
Laporan ke KPK ini bukan yang pertama kali menimpa Cecep Nurul Yakin sejak menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dalam tiga bulan masa jabatannya, ia telah menghadapi tiga laporan hukum. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh mantan Bupati Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan dokumen resmi dalam proses transisi pemerintahan. Selain itu, seorang pengusaha lokal juga melaporkan dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban.
Meski belum ada tindak lanjut resmi dari KPK, laporan terbaru ini semakin memperkuat sorotan terhadap gaya kepemimpinan Cecep yang dinilai kontroversial dan tidak transparan. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi mulai mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan akuntabilitas dan integritas pemerintahan daerah.
Langkah KPK dan Harapan Publik
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap agar lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan awal, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan audit terhadap proyek-proyek yang disebut dalam laporan.
Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis antikorupsi juga mulai menggalang dukungan publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah. Mereka menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek di daerah, serta memperkuat peran pengawasan masyarakat.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Chandra F Simatupang









