Newsline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dalam bayang perhelatan Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, masyarakat kembali menggema melalui laporan resmi yang menuding adanya pelanggaran hukum dan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 26 Februari 2025 lalu, seorang warga kampung Kubangsari RT/RW 003/002, Desa Kertaharja, Kecamatan Taraju, atas nama Fatudin mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Dalam laporan tertulisnya, ia menuduh KPU dan Bawaslu setempat secara sadar meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat—yaitu H Ade Sugianto, yang telah menjalani dua periode masa jabatan sehingga seharusnya tidak dapat mencalonkan diri kembali. Dasar penolakan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menegaskan larangan pencalonan bagi pejabat yang telah menjabat dua periode, serta pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut.
Tak hanya melalui jalur Kejaksaan, laporan serupa juga diajukan melalui forum lain. Dadan Jaenudin, seorang warga yang juga ikut merasakan kekecewaan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, melalui kuasa hukum nya Topan Prabowo SH dan Ali Bachtiar SH MH., melaporkan KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Dalam Laporannya tersebut yang diajukan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan bukti penerimaan bernomor 131/02-18/SET-02/III/2025, Dadan menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik, termasuk kelalaian dalam pengawasan dan prosedur pencalonan yang seharusnya menjamin keadilan serta efisiensi penggunaan anggaran negara. Aduan ini menegaskan bahwa kegagalan pengawasan dianggap berkontribusi pada kekeliruan administratif yang berujung pada putusan ulang Pilkada di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Topan Prabowo, S.H., menerangkan, berkenaan dengan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan (KPU dan Bawaslu) di Tasikmalaya, bahwa benar telah di adukan ke DKPP oleh Kliennya pada tanggal 18 Maret 2025 yang sampai saat ini kami masih menunggu proses tahapan di DKPP.
“Ya kami masih menunggu proses, terkonfirmasi tanggal 14 April 2025 sudah masuk tahap Verifikasi Materiil, semoga dengan upaya tersebut menjadi terang benderang keadaan sesungguhnya bagaimana tindakan dan sikap para Penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya pada Pilkada 2024 yang lalu”, ucapnya saat dikonfirmasi newsline.id melalui pesan WhatsApp miliknya, Sabtu, (26/402025).
Merespons berbagai laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menegaskan, “bahwa seluruh tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024 telah dijalankan sesuai dengan peraturan KPU, yakni sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,”ucapnya.
Menurutnya, penetapan calon telah mengikuti prosedur yang berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang ada, termasuk putusan dari Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, pihak terkait dinyatakan akan meninjau kembali seluruh mekanisme guna memastikan proses penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel.
Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri serta DKPP RI ini menjadi indikasi keinginan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran. Langkah hukum ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan, sehingga prinsip keadilan dan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya pada Jum’at, (25/4/2025) mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan terkait laporan warga tersebut diatas.
“Walaikumsalam. Masih dalam penelaahan bang”, katanya. (CFS).









