DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Rapat Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak Eksekutif terkait pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai cacat hukum, Jum'at (19/6/2026)//jabar.newsline.id//istimewa//

Poto: Rapat Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak Eksekutif terkait pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai cacat hukum, Jum'at (19/6/2026)//jabar.newsline.id//istimewa//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa kembali mencuat setelah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar kebijakan tersebut sarat persoalan administratif dan prosedural. DPRD menegaskan, koreksi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

Isu ini dibahas dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama pihak eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/6/2026). Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Koreksi DPRD: PAW, Bukan Pengangkatan Baru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menegaskan bahwa SK Bupati menggunakan istilah “pengangkatan dewan pengawas baru”, padahal masa jabatan Dewas periode 2023–2027 belum berakhir. Menurut DPRD, istilah yang tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan pelantikan baru.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat, ini seharusnya PAW. Masa jabatan Dewas masih berlaku sampai 2027, jadi tidak bisa disebut pengangkatan baru,” ujar Asep.

Konsideran Bermasalah: Perbup Masih Draf

Selain itu, DPRD juga menyoroti konsideran dalam SK Bupati yang mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, peraturan tersebut masih berupa draf dan belum disahkan. Penggunaan regulasi yang belum final, menurut DPRD, berpotensi menimbulkan cacat hukum.

“Eksekutif menjadikan Perbup Nomor 9 Tahun 2026 sebagai konsideran, padahal itu belum disahkan. Ini jelas bermasalah,” tegas Asep.

Rencana Konsultasi ke Pemerintah Pusat

DPRD menilai koreksi administratif dan prosedural tidak bisa dianggap sepele. Komisi I dan IV berencana meminta pendapat hukum dari lembaga lebih tinggi, seperti Kemendagri, Kemenkes, hingga Kemenkumham, sebelum merumuskan sikap kelembagaan.

“Barulah setelah itu DPRD menentukan sikap politik kelembagaan terhadap polemik ini,” jelas Asep.

Eksekutif Akui Ada Kekeliruan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan, mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam konsideran SK Bupati. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ulang.

“Mungkin tidak terkoreksi oleh kami, nanti akan dilihat lagi karena ada drafnya. Kami akan evaluasi sesuai ketentuan,” kata Ahdan.

Meski demikian, eksekutif tetap berpendapat bahwa proses pemberhentian Dewas sudah sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2018, melalui evaluasi kinerja, restrukturisasi, hingga permohonan resmi ke Dinas Kesehatan.

DPRD Ingatkan Risiko Hukum

DPRD menekankan bahwa jika SK Bupati terbukti cacat hukum, konsekuensinya akan berimbas pada hak dan kewajiban Dewas. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Inspektorat segera menganalisis dan memberi masukan kepada Bupati.

“Jangan sampai ada temuan yang merugikan. Kalau SK cacat hukum, hak Dewas bisa terganggu. Kami minta eksekutif berhati-hati,” tutup Asep.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up
Hadapi Ancaman El Nino, Tiga Titik Irigasi Perpompaan Kementan 2026 Hadir di Sukaraja Tasikmalaya
Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Beserta Segenap Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:24 WITA

Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:58 WITA

Hadapi Ancaman El Nino, Tiga Titik Irigasi Perpompaan Kementan 2026 Hadir di Sukaraja Tasikmalaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WITA

Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!

Berita Terbaru