DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Rapat Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak Eksekutif terkait pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai cacat hukum, Jum'at (19/6/2026)//jabar.newsline.id//istimewa//

Poto: Rapat Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pihak Eksekutif terkait pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa yang dinilai cacat hukum, Jum'at (19/6/2026)//jabar.newsline.id//istimewa//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa kembali mencuat setelah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar kebijakan tersebut sarat persoalan administratif dan prosedural. DPRD menegaskan, koreksi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

Isu ini dibahas dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama pihak eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/6/2026). Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Koreksi DPRD: PAW, Bukan Pengangkatan Baru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menegaskan bahwa SK Bupati menggunakan istilah “pengangkatan dewan pengawas baru”, padahal masa jabatan Dewas periode 2023–2027 belum berakhir. Menurut DPRD, istilah yang tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan pelantikan baru.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat, ini seharusnya PAW. Masa jabatan Dewas masih berlaku sampai 2027, jadi tidak bisa disebut pengangkatan baru,” ujar Asep.

Konsideran Bermasalah: Perbup Masih Draf

Selain itu, DPRD juga menyoroti konsideran dalam SK Bupati yang mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, peraturan tersebut masih berupa draf dan belum disahkan. Penggunaan regulasi yang belum final, menurut DPRD, berpotensi menimbulkan cacat hukum.

“Eksekutif menjadikan Perbup Nomor 9 Tahun 2026 sebagai konsideran, padahal itu belum disahkan. Ini jelas bermasalah,” tegas Asep.

Rencana Konsultasi ke Pemerintah Pusat

DPRD menilai koreksi administratif dan prosedural tidak bisa dianggap sepele. Komisi I dan IV berencana meminta pendapat hukum dari lembaga lebih tinggi, seperti Kemendagri, Kemenkes, hingga Kemenkumham, sebelum merumuskan sikap kelembagaan.

“Barulah setelah itu DPRD menentukan sikap politik kelembagaan terhadap polemik ini,” jelas Asep.

Eksekutif Akui Ada Kekeliruan

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan, mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam konsideran SK Bupati. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ulang.

“Mungkin tidak terkoreksi oleh kami, nanti akan dilihat lagi karena ada drafnya. Kami akan evaluasi sesuai ketentuan,” kata Ahdan.

Meski demikian, eksekutif tetap berpendapat bahwa proses pemberhentian Dewas sudah sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2018, melalui evaluasi kinerja, restrukturisasi, hingga permohonan resmi ke Dinas Kesehatan.

DPRD Ingatkan Risiko Hukum

DPRD menekankan bahwa jika SK Bupati terbukti cacat hukum, konsekuensinya akan berimbas pada hak dan kewajiban Dewas. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Inspektorat segera menganalisis dan memberi masukan kepada Bupati.

“Jangan sampai ada temuan yang merugikan. Kalau SK cacat hukum, hak Dewas bisa terganggu. Kami minta eksekutif berhati-hati,” tutup Asep.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!
Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan
Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame
Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394
Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya
Usung Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Pemkab Tasikmalaya Gelar Hari Jadi ke-394: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Budaya
PGRI Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Milangkala ke-394 Tahun 2026
Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Ucapkan Selamat Milangkala ke-394
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:46 WITA

Ketum PWRI: Negeri Ini Harus Segera Bersih-Bersih Dari Oknum Pejabat Titipan yang Tidak Berintegritas!!!

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:58 WITA

Upacara Peringatan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:41 WITA

Hari ke-2 Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ribuan Warga Padati Alun-Alun Manonjaya Saksikan Acara Festival ANTV Rame

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Seluruh Jajaran Kepala Bagian Sekretariat Daerah Sampaikan Ucapan Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WITA

Dengan Tema Nyorang Mangsa Tasik Raharja, Milangkala Kabupaten Tasikmalaya ke-394 digelar Meriah, Berikut Rundown Acara Hari 25 Juli 2026 di Gebu dan Alun-Alun Manonjaya

Berita Terbaru