Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa kembali mencuat setelah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar kebijakan tersebut sarat persoalan administratif dan prosedural. DPRD menegaskan, koreksi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Isu ini dibahas dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama pihak eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/6/2026). Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Koreksi DPRD: PAW, Bukan Pengangkatan Baru
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menegaskan bahwa SK Bupati menggunakan istilah “pengangkatan dewan pengawas baru”, padahal masa jabatan Dewas periode 2023–2027 belum berakhir. Menurut DPRD, istilah yang tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan pelantikan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita lihat, ini seharusnya PAW. Masa jabatan Dewas masih berlaku sampai 2027, jadi tidak bisa disebut pengangkatan baru,” ujar Asep.
Konsideran Bermasalah: Perbup Masih Draf
Selain itu, DPRD juga menyoroti konsideran dalam SK Bupati yang mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, peraturan tersebut masih berupa draf dan belum disahkan. Penggunaan regulasi yang belum final, menurut DPRD, berpotensi menimbulkan cacat hukum.
“Eksekutif menjadikan Perbup Nomor 9 Tahun 2026 sebagai konsideran, padahal itu belum disahkan. Ini jelas bermasalah,” tegas Asep.
Rencana Konsultasi ke Pemerintah Pusat
DPRD menilai koreksi administratif dan prosedural tidak bisa dianggap sepele. Komisi I dan IV berencana meminta pendapat hukum dari lembaga lebih tinggi, seperti Kemendagri, Kemenkes, hingga Kemenkumham, sebelum merumuskan sikap kelembagaan.
“Barulah setelah itu DPRD menentukan sikap politik kelembagaan terhadap polemik ini,” jelas Asep.
Eksekutif Akui Ada Kekeliruan
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan, mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam konsideran SK Bupati. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ulang.
“Mungkin tidak terkoreksi oleh kami, nanti akan dilihat lagi karena ada drafnya. Kami akan evaluasi sesuai ketentuan,” kata Ahdan.
Meski demikian, eksekutif tetap berpendapat bahwa proses pemberhentian Dewas sudah sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2018, melalui evaluasi kinerja, restrukturisasi, hingga permohonan resmi ke Dinas Kesehatan.
DPRD Ingatkan Risiko Hukum
DPRD menekankan bahwa jika SK Bupati terbukti cacat hukum, konsekuensinya akan berimbas pada hak dan kewajiban Dewas. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Inspektorat segera menganalisis dan memberi masukan kepada Bupati.
“Jangan sampai ada temuan yang merugikan. Kalau SK cacat hukum, hak Dewas bisa terganggu. Kami minta eksekutif berhati-hati,” tutup Asep.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









