TASIKMALAYA, newslinejabar.id – Warga Singaparna digegerkan oleh kabar penculikan bayi berusia dua bulan di sekitar Masjid Agung, Senin (2/2/2026) pagi. Polisi bergerak cepat, dan tak butuh waktu lama untuk meringkus sosok pria berinisial WD yang diduga jadi dalang peristiwa ini.
Plh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus, mengungkapkan WD awalnya berkenalan dengan sang ibu lewat media sosial. Hubungan singkat itu berubah jadi bumerang: korban mengaku kerap “dipengaruhi” secara psikologis hingga menuruti permintaan, bahkan memberi bantuan materi.
Puncaknya, WD nekat membawa sang bayi dengan ancaman. “Korban ketakutan karena tersangka mengancam akan membuang bayi jika berteriak atau melapor,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif pasti masih diselidiki, namun polisi menegaskan WD dijerat Pasal 452 KUHP sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti.
Ketua KPID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menilai kasus ini jadi alarm keras bagi masyarakat. “Jangan gampang percaya orang asing di dunia maya. Ancaman bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak,” tegasnya.
Kabar baiknya, bayi dalam kondisi sehat. Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan pemeriksaan kesehatan rutin sudah dilakukan bersama puskesmas dan bidan. “Pendampingan psikologis juga diberikan agar ibu dan anak bisa pulih,” ujarnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya unsur pemerasan maupun eksploitasi. Satreskrim Polres Tasikmalaya berjanji mengusut tuntas kasus yang bikin heboh ini.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









