Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bukti Surat Panggilan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota (Kanan) dan foto Kabid Pembangunan dan Jasa Kontruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, ST., (Kiri)//jabar.newsline.di//

Caption: Bukti Surat Panggilan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota (Kanan) dan foto Kabid Pembangunan dan Jasa Kontruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, ST., (Kiri)//jabar.newsline.di//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Tabir gelap dugaan praktik penipuan dan pungutan liar berkedok janji proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tasikmalaya mulai memasuki babak baru. Kepala Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, S.T., resmi berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://jabar.newsline.id/proyek-gedung-dukcapil-syarat-penyimpangan-kepala-bidang-bangunan-dputrlh-tasikmalaya-diduga-menghindar-dari-media/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus dipanggil sebagai Saksi Ke-1 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S.Pgl/Saksi.1/509/IX/RES.1.11./2026/Sat.Reskrim tertanggal 11 September 2026. Dalam surat tersebut, Agus diminta menghadap penyidik pada Selasa, 15 September 2026, guna memberikan keterangan terkait skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana.

​Perkara hukum ini mengacu pada sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Modus “Jual Beli” Program Rehabilitasi Sekolah

​Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada kurun akhir tahun lalu. Dugaan tindakan melawan hukum tersebut mencuat di dua lokasi terpisah:

  • ​SMP Islam Miftahul Qur’an (Kampung Tonjong, Desa Sindagraja, Kecamatan Jamanis) pada Sabtu, 22 November 2025.
  • ​TK Islam Terpadu Zaadul Muslim (Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah) pada Selasa, 25 November 2025.

​Informasi dari berbagai sumber tepercaya menyebutkan, seorang pengusaha (pelapor) dimintai uang senilai ratusan juta rupiah untuk proyek revitalisasi di dua sekolah tersebut. Pelapor dijanjikan bakal menerima alokasi program rehabilitasi gedung sekolah untuk Tahun Anggaran 2025.

​Aksi ini dilancarkan oleh oknum yang mencatut nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, yang dalam operasionalnya turut menyeret dan membawa nama Kabid Pembangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

​Praktik percaloan anggaran publik yang menyasar sektor pendidikan ini mencerminkan betapa rentannya tata kelola proyek pemerintah daerah dari intaian oknum yang memanfaatkan celah jabatan demi keuntungan pribadi.

​Pelecehan Transparansi: Agus Hermawanto Membisu dan Bungkam

​Sikap pejabat publik yang menyeret nama birokrasi ini kian menambah daftar panjang minimnya iktikad baik keterbukaan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, Agus Hermawanto belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi apa pun terkait pemanggilan penyidik maupun dugaan keterlibatannya.

​Upaya konfirmasi yang berulang kali dilakukan tim jabar.newsline.id menemui jalan buntu:

  • ​Sambungan telepon melalui aplikasi WhatsApp miliknya sangat jarang aktif.
  • ​Panggilan via jaringan telepon seluler biasa tidak pernah direspons.
  • ​Penelusuran langsung ke ruang kerjanya di kantor DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya pun tak membuahkan hasil; Agus hampir dipastikan tidak ada di tempat.

​Aksi “kucing-kucingan” dan sikap bungkam seorang pejabat strategis di tengah pusaran dugaan korupsi/penipuan publik ini dinilai sangat mencederai prinsip kepatuhan akuntabilitas penyelenggara negara. Publik kini menunggu ketegasan Polres Tasikmalaya Kota untuk membongkar secara tuntas siapa saja aktor intelektual di balik skandal yang merugikan lembaga pendidikan ini.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja
Seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Kompak Sampaikan Ucapan Hari Santri Nasional 2026, Tono Haeruman: Santri Berdaya, Negeri Jaya
Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kesehatan Jiwa Bukan Hal Tabu: RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Dorong Peran Aktif Masyarakat dan Layanan Inklusif
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Kepala Desa Papayan Sumarna Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Hari Santri Nasional 2026, Hj. Yuli Nurhayati Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Santri Sehat, Negeri Kuat! Otong Kusmana Dorong Masyarakat Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:19 WITA

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:34 WITA

Seluruh Kepala Bagian Setda Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Kompak Sampaikan Ucapan Hari Santri Nasional 2026, Tono Haeruman: Santri Berdaya, Negeri Jaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35 WITA

Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Sambut Hari Santri Nasional 2026, Kepala Desa Papayan Sumarna Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA