Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,— Seorang warga atas nama Drs. Mulyadi, warga Kampung Bojong Petir Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya terpaksa harus mengurus surat kehilangan untuk STNK kendaraan roda dua miliknya yang hilang sejak satu bulan lalu, sebelum dapat memperpanjang masa berlaku dan membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Tasikmalaya.
Menurut keterangan dirinya, STNK kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor TNKB Z 3990 PO atas nama Elis Lisnawati yang merupakan istrinya hilang dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan belum berhasil ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian. Karena masa berlaku STNK segera habis, ia pun mendatangi kantor kepolisian untuk membuat surat kehilangan sebagai syarat administratif dalam proses pengurusan di Samsat.
“STNK motor istri saya tersebut hilang kurang lebih satu bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wib diperjalanan antara Singaparna menuju kerumah saya di Kecamatan Sariwangi. Saya sudah berusaha mencarinya namun tidak ditemukan, akhirnya sehari kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 saya membuat berita acara surat kehilangan ke Polres Tasikmalaya untuk syarat syarat bayar pajak kendaraan motor saya dan perpanjangan STNK,” kata Mulyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, Mulyadi harus membuat Surat Kehilangan STNK Sebelum Perpanjangan di Samsat Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukannya adalah melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah menerima Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang menjadi syarat penting saat mendaftar ulang di Samsat.
Adapun dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi dirinya untuk melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sekaligus membuat STNK baru yaitu ; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi, Fotokopi STNK lama (jika masih tersedia) atau nomor polisi kendaraan, Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika masih ada) dan Uang untuk biaya administrasi dan cetak ulang STNK.
Hal tersebut merupakan prosedur di Samsat Tasikmalaya yang harus ditempuh yakni registrasi berkas petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen sesuai SOP Direktorat Jenderal Pajak Kendaraan Bermotor. Verifikasi Kendaraan yang akan diperiksa fisik oleh petugas cek fisik guna memastikan keaslian nomor rangka dan mesin. Pembayaran Pajak Setelah diverifikasi, dan membayar biaya pajak tahunan serta biaya cetak STNK baru di loket pembayaran. Dan cetak ulang dan pengambilan STNK dalam 1–2 jam atau sesuai jadwal yang ditentukan, STNK baru siap diambil dengan menunjukkan tanda terima.
Mulyadi pun berharap proses perpanjangan STNK bisa berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, serta menjadi pelajaran untuk lebih teliti menyimpan dokumen penting.
“Dengan semua persyaratan yang sudah saya tempuh, saya berharap semua proses perpanjangan pajak dan pembuatan STNK baru bisa cepat”, ungkapnya.
Pihak Samsat Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen kendaraan dengan baik dan segera melaporkan bila terjadi kehilangan agar proses administrasi tidak terhambat.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati saat membawa dokumen penting, terutama di ruang pelayanan publik yang ramai. Penggunaan map tertutup dan kantong berzip bisa menjadi solusi sederhana untuk menghindari insiden serupa. (Chandra Foetra S)









