TASIKMALAYA, newsline.id – Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mencuat dan memantik perhatian publik.
Meski laporan resmi telah disampaikan pihak keluarga korban melalui kuasa hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya pada Rabu, 18 Juni 2025, hingga kini belum ada langkah hukum tegas terhadap tiga pria paruh baya yang diduga sebagai pelaku.
Ironisnya, korban yang sempat hamil akibat perbuatan tersebut kini telah melahirkan seorang bayi perempuan. Sementara itu, para terduga pelaku masih bebas, Jumat (9/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, saat ini korban sudah melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan,” ujar kuasa hukum korban, Buana Yudha.
Buana menambahkan, salah satu dari tiga terduga pelaku merupakan pengusaha konveksi sekaligus seorang haji yang diduga majikan korban.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Berdasarkan pengakuan korban, tindak kekerasan seksual dilakukan oleh tiga pria berinisial AS (65), Haji A (51), dan Uu (40) di lokasi berbeda.
“Dari keterangan korban, tindakan paling berat dilakukan oleh pelaku kedua dan ketiga. Salah satunya terjadi di kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan namun dikunci di dalam ruangan,” jelas Buana.
Korban mengaku diberi uang Rp50.000 setiap kali kejadian. Perbuatan itu berlangsung sedikitnya tujuh kali hingga akhirnya korban hamil.
Penangkapan dan Pembebasan
Polres Tasikmalaya sempat melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pada Kamis malam, 19 Juni 2025. Namun, pada Jumat pagi, 20 Juni 2025, mereka kembali dibebaskan.
Menurut Buana, alasan pembebasan antara lain kondisi kesehatan pelaku pertama yang mengalami stroke, dugaan gangguan jiwa pada pelaku kedua, serta janji pelaku ketiga untuk bertanggung jawab karena sebelumnya pernah menikahi korban.
“Sehari setelah laporan, ketiga pelaku memang sempat diamankan. Namun paginya dipulangkan kembali dengan alasan-alasan tersebut. Padahal, korban jelas sudah menjadi korban berulang kali hingga hamil,” tegas Buana.
Keterangan Polisi
Kepala Unit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner, membantah adanya penahanan. Menurutnya, ketiga terduga pelaku hanya dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ini masih proses. Para terlapor bukan diamankan, melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Meski korban kini telah melahirkan, kasus tersebut masih belum digelar perkara. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Januari 2026, Aiptu Josner menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ada kabar perdamaian antara korban dan salah satu pelaku.
“Kalau terkait adanya perdamaian, itu hak mereka. Namun yang pasti proses hukum tetap berlanjut. Gelar perkara belum dilakukan,” singkatnya.
Sorotan Publik
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih menyangkut anak di bawah umur.
Publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian agar kasus tidak berhenti di tengah jalan, serta memastikan korban dan anak yang dilahirkannya memperoleh keadilan.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









