Kabel Semrawut di Tasikmalaya: Mayoritas Provider Belum Punya Izin

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jaringan internet di Kabupaten Tasikmalaya./Istimewa.///.

Ilustrasi jaringan internet di Kabupaten Tasikmalaya./Istimewa.///.

TASIKMALAYA, newsline.id – Pemandangan jalan di Kota Tasikmalaya kini tak hanya dihiasi baliho dan spanduk. Kabel fiber optik yang bergelantungan di berbagai sudut kota menambah kesan semrawut, seolah kota berubah menjadi hutan kabel.

Fenomena ini bukan sekadar soal estetika. Fakta dilapangan menunjukkan sebagaian besar penyedia layanan internet di daerah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Wildan Nuruzzaman, pejabat fungsional Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH), mengakui persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian besar provider memang belum memiliki izin. Selama ini PU hanya memberikan rekomendasi, bukan izin. Tahun ini kewenangan akan dialihkan ke DPMTSP,” ujar Wildan usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026).

Padahal, aturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa izin operasional berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Lemahnya koordinasi antarinstansi membuat regulasi tersebut tidak berjalan efektif.

Data sementara mencatat hanya sekitar 5 persen penyedia internet yang terdaftar resmi. Dari 10 perusahaan yang masuk daftar, antara lain IFORTE, MyRepublic, dan Eikonet.

Sementara itu, sekitar 90–95 persen jaringan fiber optik yang terpasang di Tasikmalaya tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam database pemerintah.

Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah daerah tidak memiliki data lengkap mengenai kepemilikan tiang maupun jalur kabel.

“Ketika ditanya siapa pemilik jaringan di satu ruas jalan, kami tidak bisa menjawab. Database tidak tersedia, baik di PU maupun di DPMTSP,” jelas Wildan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Kabel liar bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan teknis, ancaman keselamatan, hingga perselisihan antarpenyedia layanan.

Tasikmalaya kini dihadapkan pada sebuah pilihan seperti menertibkan jaringan kabel atau membiarkan kota terus dibelit infrastruktur tanpa aturan. Regulasi yang jelas dan koordinasi lintas dinas menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan internet tidak berjalan di jalur ilegal.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani melalui rapat koordinasi komisi.

“Masalah izin dan pemanfaatan harus dibahas, termasuk apakah memberi kontribusi terhadap PAD atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi masih belum jelas sehingga perlu segera dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan Selasa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA