TASIKMALAYA, newsline.id – Pemandangan jalan di Kota Tasikmalaya kini tak hanya dihiasi baliho dan spanduk. Kabel fiber optik yang bergelantungan di berbagai sudut kota menambah kesan semrawut, seolah kota berubah menjadi hutan kabel.
Fenomena ini bukan sekadar soal estetika. Fakta dilapangan menunjukkan sebagaian besar penyedia layanan internet di daerah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Wildan Nuruzzaman, pejabat fungsional Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH), mengakui persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian besar provider memang belum memiliki izin. Selama ini PU hanya memberikan rekomendasi, bukan izin. Tahun ini kewenangan akan dialihkan ke DPMTSP,” ujar Wildan usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026).
Padahal, aturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa izin operasional berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Lemahnya koordinasi antarinstansi membuat regulasi tersebut tidak berjalan efektif.
Data sementara mencatat hanya sekitar 5 persen penyedia internet yang terdaftar resmi. Dari 10 perusahaan yang masuk daftar, antara lain IFORTE, MyRepublic, dan Eikonet.
Sementara itu, sekitar 90–95 persen jaringan fiber optik yang terpasang di Tasikmalaya tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam database pemerintah.
Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah daerah tidak memiliki data lengkap mengenai kepemilikan tiang maupun jalur kabel.
“Ketika ditanya siapa pemilik jaringan di satu ruas jalan, kami tidak bisa menjawab. Database tidak tersedia, baik di PU maupun di DPMTSP,” jelas Wildan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Kabel liar bukan hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan teknis, ancaman keselamatan, hingga perselisihan antarpenyedia layanan.
Tasikmalaya kini dihadapkan pada sebuah pilihan seperti menertibkan jaringan kabel atau membiarkan kota terus dibelit infrastruktur tanpa aturan. Regulasi yang jelas dan koordinasi lintas dinas menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan internet tidak berjalan di jalur ilegal.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani melalui rapat koordinasi komisi.
“Masalah izin dan pemanfaatan harus dibahas, termasuk apakah memberi kontribusi terhadap PAD atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah regulasi masih belum jelas sehingga perlu segera dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan Selasa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









