Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, terus bergulir tanpa kepastian hukum. Laporan resmi seorang pengusaha berinisial SG pada 11 Agustus 2025 terkait proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar hingga kini belum menemukan titik terang. Proyek yang mencakup 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo untuk kebutuhan Idul Adha 1446 Hijriah sebenarnya telah rampung sejak 6 Juni 2025. Namun, pembayaran tak kunjung cair, memicu laporan dugaan pemerasan yang kemudian viral di media lokal maupun nasional, Selasa, (13/1/2026).
Pola Permintaan Uang yang Sistematis
Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, mengungkapkan adanya permintaan uang sebagai syarat pencairan dana meski seluruh prosedur e-Katalog telah dipenuhi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Teguh Nugraha, disebut meminta Rp50 juta dengan dalih kompensasi penetapan calon penerima dan lokasi. Tak lama berselang, muncul permintaan tambahan sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, melalui seorang bernama David yang dikaitkan dengan kedekatan pada Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total uang yang telah diserahkan klien kami mencapai Rp225 juta. Permintaan ini dilakukan bertahap sejak Juli hingga awal Agustus,” tegas Firman saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pola permintaan yang sistematis dan terstruktur.
Dokumen Resmi Jadi Sorotan
Kasus ini semakin mencuat setelah beredar surat bernomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 4 Juli 2025. Surat tersebut berisi permintaan pencairan anggaran Rp4,25 miliar untuk pengadaan hewan kurban.
Pada 2 Agustus 2025, Bupati Cecep membubuhkan disposisi bertinta hijau dengan kalimat singkat: “Mohon dicairkan sesuai pagu.” Dokumen yang semula tampak administratif kini disebut-sebut sebagai “kunci tekanan” dalam dugaan praktik pemerasan, memperkuat dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skema tersebut. Indikasi adanya dukungan sejumlah oknum pejabat utama Pemkab Tasikmalaya pun mulai tercium.
Proses Hukum yang Berlarut
Hingga awal Januari 2026, Polres Tasikmalaya menyatakan masih menunggu arahan dari Polda Jawa Barat untuk menggelar perkara. Seperti yang dilansir dari berita sebelumnya, Kepala Unit Tipikor Polres Tasikmalaya, Suryana, hanya menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp: “Kami sedang menunggu petunjuk untuk gelar perkara dari polda.” Namun, ia tidak menjelaskan kapan proses tersebut akan dimulai.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, integritas, dan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Publik pun semakin menyoroti apakah kasus ini akan berujung pada pemrosesan hukum terhadap Bupati Cecep, Kabag Kesra Teguh, dan sosok David yang disebut sebagai perantara, atau justru berbalik arah dengan memproses pihak pelapor.
Pertanyaan Publik
Kasus dugaan pemerasan proyek kurban di Tasikmalaya kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Apakah laporan SG akan mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah, atau justru berakhir dengan pembalikan narasi yang melemahkan posisi pelapor?
Yang jelas, publik menunggu jawaban: apakah hukum akan berpihak pada transparansi dan keadilan, atau kembali tersandera oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim









