Neswline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,– Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, terhadap seorang pengusaha berinisial SG, hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan resmi yang diajukan SG pada 11 Agustus 2025 terkait proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar diduga mandek di meja penyidik Polres Tasikmalaya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan penanganan perkara ini.
Proyek Pengadaan Hewan Kurban
Proyek yang menjadi sumber masalah mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo untuk kebutuhan Idul Adha 1446 Hijriah. Pekerjaan telah rampung sejak 6 Juni 2025, namun pembayaran proyek tak kunjung cair. Kondisi ini mendorong SG melaporkan dugaan pemerasan, yang sempat viral di sejumlah media lokal dan nasional pada pertengahan Agustus 2025, menambah tekanan publik terhadap pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema Permintaan Uang
Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyebut kliennya diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pencairan dana, meski seluruh prosedur e-Katalog telah dipenuhi. Permintaan pertama datang dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Teguh Nugraha, sebesar Rp50 juta, dengan alasan kompensasi penetapan calon penerima dan lokasi. Tak lama berselang, muncul permintaan tambahan sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, melalui seorang bernama David yang disebut dekat dengan Bupati.
“Total uang yang telah diserahkan klien kami mencapai Rp225 juta. Permintaan ini dilakukan bertahap sejak Juli hingga awal Agustus,” ujar Firman kepada awak media pada saat melaporkan di Polres Tasikmalaya menegaskan adanya pola permintaan yang sistematis.
Surat Disposisi Hijau: Simbol Tekanan
Kasus ini semakin mencuat setelah beredar surat bernomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 4 Juli 2025. Surat tersebut berisi permintaan pencairan anggaran Rp4,25 miliar untuk pengadaan hewan kurban.
Pada 2 Agustus 2025, Bupati Cecep membubuhkan disposisi bertinta hijau dengan kalimat singkat: “Mohon dicairkan sesuai pagu.” Dokumen yang semula tampak administratif biasa kini disebut-sebut sebagai “kunci tekanan” dalam dugaan praktik pemerasan, memperkuat dugaan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam skema tersebut.
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
SG mengaku hanya sekali dipanggil polisi sejak melapor. Menurut kuasa hukumnya, sejumlah saksi telah dipanggil, namun sebagian tidak hadir. “Sampai saat ini belum ada pemberitahuan lagi,” kata SG, menegaskan kekecewaannya saat ditemui di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH) pada Senin, 15 Desember 2025.
SG berharap laporannya tidak berhenti di tengah jalan. “Saya berharap tetap diproses,” ujarnya, menekankan harapan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus yang telah menjadi perhatian publik.
Respons Kepolisian
Kepala Unit Tipikor Polres Tasikmalaya, Suryana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 4 Januari 2026, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Polda Jawa Barat untuk gelar perkara. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan proses tersebut akan dimulai.
“Waalaikumsalam. Kami sedang menunggu petunjuk untuk gelar perkara dari polda,” singkatnya, menambah kesan lambannya penanganan kasus ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah, tetapi juga karena proses hukum yang berjalan lambat. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, integritas, dan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









