Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi atau yang lebih akrab dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) resmi menghapus alokasi anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Kebijakan ini memicu kontroversi dan perdebatan publik, terutama dari kalangan legislatif dan tokoh pendidikan keagamaan.
Latar Belakang Penghapusan
Pada APBD murni 2025 yang disahkan pada November 2024, Pemprov Jabar telah menetapkan anggaran sebesar Rp 153,58 miliar untuk bantuan hibah kepada pondok pesantren, madrasah, yayasan keagamaan, dan masjid. Namun, setelah Gubernur Dedi Mulyadi menjabat dan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, alokasi tersebut dikoreksi drastis menjadi hanya Rp 9,25 miliar.
Dana yang tersisa dialokasikan untuk dua lembaga saja:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat sebesar Rp 9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghapusan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola hibah, menyusul temuan bahwa banyak yayasan penerima hibah sebelumnya tidak memiliki legalitas yang jelas atau disebut sebagai “yayasan bodong”.
Alternatif: Beasiswa Santri Tidak Mampu
Sebagai pengganti, Pemprov Jabar mengusulkan program baru berupa beasiswa santri tidak mampu dengan anggaran Rp 10 miliar. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada individu santri yang berasal dari keluarga kurang mampu, bukan kepada lembaga.
Namun, program ini dinilai belum menjangkau secara luas. Dengan jumlah santri di Jawa Barat yang mencapai sekitar 350.000 orang, beasiswa tersebut hanya mampu menyentuh sekitar 1% populasi santri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan oleh DPRD.
Reaksi DPRD dan Tokoh Publik
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyayangkan penghapusan hibah dan meminta agar mekanisme verifikasi terhadap lembaga penerima diperbaiki. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pemerataan bantuan, serta mendorong agar hibah pesantren dianggarkan kembali dalam APBD murni 2026.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk anti-agama, melainkan langkah untuk memastikan keadilan distribusi dan menghindari politisasi bantuan keagamaan. Ia juga menyatakan bahwa ke depan, Pemprov akan fokus pada pembangunan madrasah dan tsanawiyah yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Implikasi dan Arah Kebijakan Baru
Penghapusan hibah pesantren menandai pergeseran arah belanja daerah Jawa Barat. Fokus pembangunan kini diarahkan pada efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pendidikan umum, dan penguatan infrastruktur. Dalam rapat paripurna bersama DPRD, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembangunan yang menghasilkan “output, outcome, dan benefit” nyata bagi masyarakat.
Kebijakan ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai peran negara dalam mendukung pendidikan keagamaan, terutama di tengah tuntutan efisiensi fiskal dan transparansi anggaran. (Chandra Foetra S)









