Kejati Jabar Tetapkan Kadisparpora Kota Bandung dan Mantan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Senilai 6,5 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Di antara tersangka tersebut tercatat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Deni Nurhadiana Hadimin. Penahanan dilakukan sejak Kamis (12/6/2025) di Rutan Kebon Waru, Bandung.

“Dugaan korupsi bermula dari adanya pelolosan biaya representatif dan honorarium yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020, para tersangka diduga telah mengesahkan pengeluaran yang melanggar aturan, sehingga dana hibah tersebut digunakan secara fiktif dan tidak sesuai peruntukannya. Akibat tindakan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan”, ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto kepada awak media, Jum’at (13/6/2025).

Eddy Marwoto, yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung, dinyatakan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain dirinya, keterlibatan mantan Kadispora Dodi Ridwansyah dan mantan Sekda Yossi Irianto turut menyulut gejolak publik, terutama mengingat peran mereka dalam memimpin Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di Kota Bandung. Sementara itu, Yossi Irianto belum ditahan karena keterlibatannya juga dalam kasus sengketa lahan di Bandung Zoo.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati Jabar menetapkan para tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pasal-pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi pelarian dan sebagai bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi dana hibah Gerakan Pramuka ini dipandang sebagai ujian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Masyarakat mengharapkan proses hukum yang transparan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan kaum muda dan mendukung kegiatan kemasyarakatan. (Chandra Foetra S)

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA