TASIKMALAYA, newsline.id – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang dilakukan oknum Ketua Koperasi Merah Putih (KDMP) Kota Tasikmalaya.
Kasus ini mencuat di berbagai media lokal maupun nasional dan menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis di daerah.
Chandra menilai insiden tersebut bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan. Ia mendesak aparat kepolisian segera bertindak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah oknum Ketua KDMP itu merasa kebal hukum sehingga berani melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas? Bukannya memberikan klarifikasi, justru melakukan penganiayaan.”
“Saya meminta Polres Tasikmalaya segera menangkap dan memeriksa pelaku tanpa toleransi. Wartawan harus dilindungi selama menjalankan tugasnya,” tegas Chandra, Jumat (27/2/2025).
Korban, Agustiana Mulyono, wartawan media online priangan.com, mengaku dianiaya oleh Ketua KDMP berinisial H saat hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan koperasi di Kota Tasikmalaya.
Pertemuan yang sebelumnya disepakati melalui telepon berlangsung pada Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya.
Namun, wawancara yang direncanakan berubah menjadi insiden kekerasan. “Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah menghardik dan tidak terima atas pemberitaan saya. Saya beberapa kali disundul di bagian kepala hingga merasa pusing,” jelas Agustiana.
Keributan sempat terjadi di dalam ruangan hingga petugas keamanan melerai. Namun insiden berlanjut di lobi rumah sakit, di mana korban kembali mengalami kekerasan fisik.
Agustiana menyebut pelaku datang bersama dua rekannya yang tidak berupaya menghentikan aksi tersebut. Bahkan, menurutnya, sempat ada pernyataan yang melarang satpam melerai.
“‘Ulah dipisah, itu mah wartawan sama wartawan,’ begitu katanya,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, Agustiana mengalami lebam di kepala dan pusing. Ia menegaskan tidak melakukan perlawanan karena menghormati pelaku yang lebih tua.
Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, turut mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis sudah masuk ranah pidana. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota dan menyiapkan kuasa hukum,” ujarnya.
Kasus ini telah resmi tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/109/II/SPKT/Polrestasikmalayakota/Poldajawabarat, dengan dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi kebebasan pers di daerah. Penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi tersebut.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk: wartawan semakin rentan terhadap intimidasi dan kekerasan ketika memberitakan isu-isu sensitif.
PWRI menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan transparansi publik.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat kepolisian dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









