Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Terkait kasus dugaan asusila terhadap seorang anak remaja usia 15 tahun (sebut saja Bunga) di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat dilakukan oleh tiga oknum pria dewasa yang berbeda, Kuasa Hukum Korban atas nama Buana Yudha, SH., MH., meminta agar pihak kepolisian resort Tasikmalaya segera menangkap para pelaku.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada tim jabar.newsline.id saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya pada Minggu, (22/6/2025) sekira pukul 21.35 wib, Buana Yudha mengatakan jika hal tersebut sudah cukup bukti untuk dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisan terhadap para terduga pelaku sesuai dengan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Saya kira cukup, cuma ini perkara tidak sulit tapi pihak polres terkesan kesulitan. Di Kabupaten Ciamis 6 jam Laporan (LP) pelaku sudah diamankan dan di tahan, apalagi ini lex spesialis UU perlindungan anak. Pengakuan sudah ada ko kayak sulit gitu. Bagaimana perasaan orang tua korban, apalagi posisi hamil. Tolong lah pake hati nurani kita bicara kejahatan asusila masa depan anak bagaimana. Tidak sampai ke sana pikiran para pelaku sama pihak yang berwajib, mereka punya kewenangan pake hati nurani”, ungkapnya.
Lebih lanjut Yuda mengatakan, “Katanya naik LP bang malam ini kita gelar perkara, Pengakuan pelaku sudah ada, surat dari bidan ada, saksi ada apalagi pasal 184 terpenuhi minimal 2 alat bukti, Apa kita harus LP ke Polda. Ini perkara kejahatan luar biasa ancaman 15 tahun sama dengan pembunuhan, heran saya ini penyidik mau bagaimana apa tidak punya hati nurani. Kan jelas bang di UU tpks pasal 23, 27, belum di UU perlindungan anak paslon 81, 82. Sekarang sudah naik LP, infonya malam ini gelar perkara mudah-mudahan pelaku bisa ditangkap malam ini. Tadi sore saya komunikasi dengan Bapak Kapolres dan Kanit sama Kasat tadi menghubungi saya, dikarenakan istri sakit tapi ada yang mendampingi sekarang masih di Polres, Tinggal habis gelar nunggu sprin penangkapan”, imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Peristiwa memilukan yang dialami korban (Bunga) tersebut diduga terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah korban bersama orangtuanya melaporkannya secara langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Buana Yudha, S.H., M.H, pada Rabu malam, (18/6/2025).
Yang lebih mirisnya lagi, salah satu terduga pelaku yakni adalah oknum Haji, hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban saat dikonfirmasi oleh jabar.newsline.id dan awak media lain di Polres Tasikmalaya, Buana Yudha mengatakan, tindakan keji tersebut dilakukan oleh tiga terduga pelaku yang berbeda dan di lokasi yang berbeda pula.
“Jadi menurut pengakuan Bunga (Korban), kekerasan seksual terhadap dirinya tersebut dilakukan oleh tiga oknum pria dewasa yang berbeda dan lokasinya pun berbeda, adapun inisial terduga pelaku yang pertama adalah AS (65), kedua Haji A (51), dan ketiga Uu (40). Masing-masing terjadi di lokasi terpisah,” ungkapnya.
Buana Yudha pun menambahkan bahwa dari ketiga terduga, pelaku kedua dan ketiga diduga melakukan tindak paling berat terhadap korban. Salah satunya terjadi di dalam kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan dan kabur, tetapi dikunci di dalam ruangan.
Ironisnya, korban mengaku sempat diberi uang Rp50.000 setiap kali kejadian. Dalam keterangannya, tindakan pelecehan tersebut telah terjadi setidaknya tujuh kali hingga akhirnya korban dinyatakan hamil.
“Atas permintaan keluarga korban, kami akan terus memberikan pendampingan hukum agar ketiga terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Buana. (Chandra Foetra S)










