Newsline id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Maraknya pembangunan menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejumlah titik bahkan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Sabtu (20/12/2025), lengkap dengan spanduk pemberhentian sementara yang sempat viral di berbagai portal media lokal maupun nasional, Sabtu (10/1/2026).
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto, S.sos., Msi., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pembangunan menara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari sekian banyak pembangunan tower atau menara telekomunikasi yang katanya ada 39 titik lokasi, saya selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya belum pernah menerima rekomendasi dari dinas terkait lainnya dan belum pernah mengeluarkan izin satupun,” tegas Heri saat memberikan keterangan di Kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (8/1/2026).
Larangan Keras Aktivitas Tanpa Izin
Heri menambahkan, seluruh investor maupun pengusaha di Tasikmalaya, termasuk PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, wajib menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi. Ia menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan.
“Saya menghimbau dan melarang keras kepada seluruh investor yang ada di Kabupaten Tasikmalaya termasuk PT Gihon Telekomunikasi Indonesia untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun sebelum ada izin resmi sesuai dengan regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sembilan Titik Lokasi Pembangunan Tower yang Disegel
Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya mencatat sembilan titik pembangunan menara yang telah disegel, di antaranya:
- Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya
- Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang
- Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari
- Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam
- Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya
Latar Belakang Aksi Penertiban
Langkah penertiban ini muncul dua hari setelah audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan Satpol-PP Tasikmalaya pada Kamis (18/12/2025). Pertemuan tersebut turut menghadirkan perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengawalan dari Polres Tasikmalaya. Audiensi merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di tengah permukiman tanpa izin resmi.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menyingkap lemahnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Ketika perusahaan besar berani mendirikan menara tanpa izin, pertanyaan mendasar muncul: di mana fungsi kontrol pemerintah dan sejauh mana komitmen penegakan hukum? Penertiban sembilan titik hanyalah permulaan. Jika benar ada 39 lokasi yang direncanakan, maka ancaman pelanggaran tata ruang dan keselamatan warga jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Selain aspek hukum, pembangunan menara ilegal juga menimbulkan keresahan sosial. Warga di sekitar lokasi mengeluhkan minimnya sosialisasi, potensi gangguan kesehatan akibat radiasi, hingga dampak visual yang merusak estetika lingkungan. Tidak sedikit pula yang menyoroti risiko keselamatan, mengingat menara berukuran besar berdiri di tengah permukiman tanpa kajian teknis yang jelas.
Dari sisi tata ruang, keberadaan menara tanpa izin berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kebutuhan telekomunikasi dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman. Pemerintah daerah dituntut lebih tegas, bukan hanya menyegel, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk kembali melanggar.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









