TASIKMALAYA, newsline.id – Memasuki hari keempat Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya kembali menemukan sejumlah warung makan yang beroperasi di luar ketentuan. Patroli penertiban dilakukan pada Senin (23/2/2026) dengan menyasar kawasan Singaparna dan Mangunreja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0006 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan. Aturan tersebut menegaskan bahwa rumah makan dan restoran tidak diperbolehkan melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka, serta hanya boleh membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, mengungkapkan sedikitnya ada sepuluh warung makan yang kedapatan melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi. Semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dadang menambahkan, patroli tidak hanya dilakukan di dua kecamatan tersebut, melainkan menyeluruh ke seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan setiap hari dengan pola patroli rutin.
“Tujuannya agar suasana Ramadan tetap tertib, kondusif, dan penuh kekhusyukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar para pelaku usaha memahami substansi kebijakan.
“Anggota kami sudah turun sejak Kamis dan Jumat, dan akan terus berkeliling selama Ramadan,” jelasnya.
Dengan pengawasan berkelanjutan, Satpol PP berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, sementara pelaku usaha tetap bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









