Ombudsman RI Kawal Penggusuran Bangunan Sempadan Irigasi Curug Agung Dawuan Subang

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Subang, Jawa Barat, – Ombudsman RI mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan Saluran Irigasi Curug Agung, Jalan Raya Dawuan, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dorongan kepastian hukum dan perlindungan hak untuk masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan Saluran irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan tersebut di sampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam audensi yang di gelar Jum’at, (9/5/2025).

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Desa Dawuan Kaler, Pemerintah Kecamatan Dawuan, Perwakilan Bupati Subang, Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Perum Jasa Tirta II, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta pemangku kepentingan lainnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ombudsman RI melalui Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa revitalisasi saluran irigasi harus tetap berjalan, namun masyarakat tidak boleh dirugikan.

Menurut Yeka udiensi ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait pembongkaran bangunan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan. Ombudsman RI menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat.

“Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi. Harus ada titik temu, duduk bersama, dan solusi konkret,” tegas Yeka Hendra Fatika.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan. Diketahui bahwa sebagian bangunan berdiri dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah, sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum tindakan diambil.

Saat ini, Ombudsman RI telah meminta seluruh pihak untuk menunda (hold) sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan. Ombudsman RI juga menekankan bahwa segala tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku.

Ombudsman RI juga menekankan bahwa apabila dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak. “Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan,” ujar Yeka.

Diketahui lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Di sisi lain, saluran irigasi yang tengah direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.

“Aturan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, namun prosesnya harus berkeadilan. Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat akan terus mengawal ini. Kita ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam,” tutup Yeka.

Ombudsman RI juga berkomitmen untuk terus mengawasi proses penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas, dengan pendekatan kolaboratif, berorientasi pada keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penulis : Rudi

Editor   : Chandra Foetra S.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WITA

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA