Newsline.id – Tasikmkmalaya, Jawa Barat,- Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen untuk pengurus Koperasi Merah Putih yang direncanakan akan diluncurkan pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan hari Koperasi Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pengelolaan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sistem ekonomi yang lebih terstruktur dan berdaya saing.
Kepala Desa Sukamanah, Asdat, menyampaikan bahwa pembentukan tim pengurus yang kompeten diharapkan dapat membawa koperasi ke arah yang lebih maju. “Kami ingin memastikan bahwa koperasi ini dikelola oleh orang-orang yang memiliki dedikasi dan pemahaman yang baik tentang ekonomi desa,” ujarnya, Kamis, (22/5/2025).
Proses rekrutmen ini akan dibuka dalam beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi dan wawancara bagi calon pengurus. Masyarakat yang memiliki minat dan pengalaman di bidang koperasi serta pengelolaan usaha diharapkan dapat berpartisipasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi di Desa Sukamanah, dengan berbagai program yang mendukung usaha mikro dan kecil. Dengan adanya kepengurusan yang baru, diharapkan koperasi ini dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi warga desa.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran telah diumumkan dalam platform open rekruitmen yang sudah disediakan. Pemdes Sukamanah mengajak seluruh warga yang berminat untuk mempersiapkan diri dan berkontribusi dalam memajukan koperasi desa.
“Kami Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang membuka lowongan untuk jajaran kepengurusan Koperasi Merah Putih dengan syarat yang sudah tertera di platform open rekruitment ” ucapnya.
Adapun kualifikasi untuk pendaftaran lanjut Asdat , minimal berusia 20 tahun , pendidikan minimal SMA sederajat serta wajib berdomisili di Desa Sukamanah .
“Perlu di catat, rekrutmen ini tidak di peruntukan untuk perangkat desa ataupun dari BPD , tidak ada hubungan keluarga , sedarah sederajat dengan pengurus ataupun pengawas , hal ini guna untuk meminimalisir konflik kepentingan di internal ” . Imbuh nya.
(Chandra Foetra S)









