Newsline.id – Bandung, Jawa Barat,- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Endang Abdul Malik alias Endang Juta, terdakwa kasus tambang pasir ilegal di lereng Galunggung. Selain pidana badan, majelis hakim yang diketuai Panji Surono menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Rabu (14/1/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim Panji Surono menyebut perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah memberantas pertambangan ilegal dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, majelis hakim tetap memberi ruang pada faktor-faktor meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, melakukan reklamasi, serta aktif secara sosial di masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan menegaskan kliennya tidak bersalah. Sebelumnya, JPU yang diketuai Agusman menilai Endang terbukti melanggar Pasal 158 UU Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klaim Reklamasi dan Perdebatan di Persidangan
Endang Juta bersikukuh bahwa pasir yang dijadikan barang bukti merupakan bagian dari reklamasi atas nama CV Putra Mandiri. Ia juga mengklaim CV Galunggung Mandiri masih memiliki izin sah. Perbedaan pandangan ini membuat persidangan penuh perdebatan, dari pledoi hingga duplik, tanpa titik temu. Jaksa tetap berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani terdakwa di Polda Jawa Barat, yang juga diakui Endang di persidangan.
“Jika saudara tidak menandatangani dan memaraf, tidak mungkin saudara dihadapkan ke persidangan ini,” tegas Hakim Panji Surono.
Penahanan dan Latar Belakang Kasus
Endang resmi ditahan pada 20 Oktober 2025 oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah pemeriksaan intensif. Ia diduga sebagai aktor utama penambangan pasir ilegal yang merusak ekosistem Galunggung dan menimbulkan keresahan warga. “Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Tambang ilegal di Galunggung bukan fenomena baru. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik selama bertahun-tahun, merusak jalan desa, mengganggu aliran sungai, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor. Warga bahkan melaporkan penurunan hasil pertanian akibat sedimentasi dan perubahan struktur tanah. Meski laporan masyarakat dan investigasi media lokal berulang kali mengungkap praktik ini, penindakan hukum kerap mandek.
Titik Balik atau Sekadar Formalitas?
Penahanan Endang Juta sempat dipandang sebagai sinyal tegas bahwa aparat mulai menyasar aktor besar di balik tambang ilegal. Endang dikenal sebagai pengusaha tambang dominan di Galunggung dengan jaringan luas dan pengaruh ekonomi signifikan. Penyidik disebut telah mengantongi bukti kuat, termasuk dokumen transaksi, rekaman aktivitas lapangan, dan kesaksian warga.
Namun, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengadilan benar-benar memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal, atau justru memperlihatkan kompromi dalam penegakan hukum lingkungan?
Dampak Sosial-Ekonomi yang Terabaikan
Vonis ringan ini bukan sekadar soal angka hukuman, melainkan soal pesan yang dikirimkan negara kepada masyarakat. Di satu sisi, warga sekitar Galunggung telah lama menanggung beban kerusakan lingkungan: jalan desa rusak, air sungai tercemar, lahan pertanian menurun produktivitasnya, dan ancaman banjir bandang terus menghantui. Di sisi lain, pelaku tambang ilegal dengan jaringan kuat justru mendapat hukuman yang relatif lunak.
Konsekuensinya jelas: masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, aparat dianggap tidak konsisten, dan pelaku tambang ilegal lain merasa tidak gentar melanjutkan praktik serupa. Vonis ini berpotensi memperkuat persepsi bahwa hukum lingkungan di Indonesia masih bisa dinegosiasikan, terutama jika menyangkut aktor besar dengan pengaruh ekonomi.
Catatan Kritis
Kasus Endang Juta seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen negara dalam melindungi ekosistem dan masyarakat dari praktik tambang ilegal. Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung justru menimbulkan kesan bahwa kepentingan lingkungan dan suara rakyat kalah oleh pertimbangan meringankan yang lebih menekankan sisi personal terdakwa.
Pertanyaannya kini: apakah vonis ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus tambang ilegal lain, atau justru memicu desakan publik agar pengadilan lebih berani menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ancaman undang-undang?
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









