TASIKMALAYA, newsline.id – Kritik tajam dilontarkan Pengurus Komisariat PMII STTC Kabupaten Tasikmalaya terhadap Pemerintah Daerah yang dianggap gagal membaca skala prioritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam audiensi dengan Pemda dan Dinas Pendidikan, PMII menuding kebijakan anggaran lebih banyak diarahkan pada program konsumtif dan seremonial, sementara krisis pendidikan di daerah dibiarkan tanpa solusi.
PMII menyoroti kondisi pendidikan di Tasikmalaya yang semakin memprihatinkan. Banyak ruang kelas rusak, bangunan sekolah tidak layak, bahkan mengancam keselamatan siswa. Di sisi lain, tenaga honorer masih digaji dengan jumlah yang jauh dari layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, di tengah situasi darurat tersebut, Pemda justru menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan tas sekolah dan kegiatan seremonial yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan mendesak.
Ketua Komisariat PMII STTC, Ripan Saparil, menegaskan kebijakan itu bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata pemborosan fiskal.
“Di tengah ruang kelas yang nyaris roboh dan tenaga honorer bergaji rendah, Pemda malah sibuk dengan proyek seremonial. Ini bukan kebijakan pendidikan, melainkan pemborosan fiskal yang dibungkus retorika kepedulian,” tegas Ripan, Senin (12/1/2026).
Ripan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang menuntut efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat sebesar-besarnya bagi publik.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran seharusnya diarahkan pada kebutuhan mendesak, terutama perbaikan infrastruktur pendidikan yang rusak dan membahayakan keselamatan siswa.
PMII STTC juga mengingatkan kewajiban Pemda sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab daerah dalam menyediakan layanan pendidikan dasar yang layak, aman, dan bermutu, bukan sekadar bantuan simbolik.
Secara akademik, PMII menilai pengadaan seremonial tidak menyelesaikan krisis pendidikan, tidak meningkatkan mutu pembelajaran, tidak berdampak pada indikator pendidikan seperti Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), serta berpotensi menjadi kebijakan populis jangka pendek.
“Anggaran pendidikan bukan alat pencitraan. Ia adalah instrumen negara untuk menjamin keselamatan peserta didik dan mutu pembelajaran. Jika kebijakan konsumtif ini terus dipertahankan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi masa depan pendidikan dan keselamatan generasi daerah,” tutup Ripan.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









