Polres Subang Amankan Satu Tersangka Kasus Pemalsuan Pestisida

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Subang, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan Pestisida yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Konferensi pers di gelar di Aula Patriatama Polres Subang di pimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.kom, S.I.K.

Kasus tersebut terungkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, berkat laporan masyarakat yang menjadi korban pada 9 Juni 2025 berinisial DNE (36) tahun. Dengan adanya laporan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum pada sektor pertanian.

Dalam konfrensi pers Satreskrim Polres Subang melalui Kompol. Endar Supriyatna menjelaskan terkait salah satu tersangka BMG (46) tahun warga Binong yang diduga telah memproduksi pestisida palsu dengan cara mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air, dan pewarna makanan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk tersebut dikemas dalam botol bekas dengan berbagai jenis merek dan disegel ulang melalui alat sederhana” jelasnya.

Kemudian, lanjut Endar, dari tangan tersangka kita menyita ratusan botol pestisida palsu yang siap edar serta alat produksi dan bahan pendukung lainya” ucapnya.

BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) hurup e UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara dan/denda hingga RP. 5 milyar. Polres Subang menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para petani dan konsumen dari bahaya produk pertanian ilegal. (Rudi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WITA

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA