Polres Subang Amankan Satu Tersangka Kasus Pemalsuan Pestisida

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Subang, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan Pestisida yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Konferensi pers di gelar di Aula Patriatama Polres Subang di pimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.kom, S.I.K.

Kasus tersebut terungkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, berkat laporan masyarakat yang menjadi korban pada 9 Juni 2025 berinisial DNE (36) tahun. Dengan adanya laporan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum pada sektor pertanian.

Dalam konfrensi pers Satreskrim Polres Subang melalui Kompol. Endar Supriyatna menjelaskan terkait salah satu tersangka BMG (46) tahun warga Binong yang diduga telah memproduksi pestisida palsu dengan cara mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air, dan pewarna makanan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk tersebut dikemas dalam botol bekas dengan berbagai jenis merek dan disegel ulang melalui alat sederhana” jelasnya.

Kemudian, lanjut Endar, dari tangan tersangka kita menyita ratusan botol pestisida palsu yang siap edar serta alat produksi dan bahan pendukung lainya” ucapnya.

BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) hurup e UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara dan/denda hingga RP. 5 milyar. Polres Subang menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para petani dan konsumen dari bahaya produk pertanian ilegal. (Rudi)

Berita Terkait

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Berita Terbaru