Newsline.id – Subang, Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan Pestisida yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Konferensi pers di gelar di Aula Patriatama Polres Subang di pimpin langsung oleh Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.kom, S.I.K.
Kasus tersebut terungkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, berkat laporan masyarakat yang menjadi korban pada 9 Juni 2025 berinisial DNE (36) tahun. Dengan adanya laporan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum pada sektor pertanian.
Dalam konfrensi pers Satreskrim Polres Subang melalui Kompol. Endar Supriyatna menjelaskan terkait salah satu tersangka BMG (46) tahun warga Binong yang diduga telah memproduksi pestisida palsu dengan cara mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air, dan pewarna makanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Produk tersebut dikemas dalam botol bekas dengan berbagai jenis merek dan disegel ulang melalui alat sederhana” jelasnya.
Kemudian, lanjut Endar, dari tangan tersangka kita menyita ratusan botol pestisida palsu yang siap edar serta alat produksi dan bahan pendukung lainya” ucapnya.
BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) hurup e UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara dan/denda hingga RP. 5 milyar. Polres Subang menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para petani dan konsumen dari bahaya produk pertanian ilegal. (Rudi)









