TASIKMALAYA, newsline.id — Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menutup lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/11/2025). Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke area tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin yang meresahkan warga.
“Kami melakukan sidak ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal dari hasil tambang ilegal,” ujar Herman saat dihubungi melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Namun, sejumlah indikasi menunjukkan bahwa tempat tersebut pernah digunakan untuk kegiatan pengolahan emas.
“Saat kami tiba, barang-barang sudah tidak ada, begitu juga dengan orangnya. Tapi dari kondisi yang ada, kemungkinan besar tempat itu sudah lama digunakan,” jelasnya.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perhutani turut melakukan penyegelan lokasi. Mereka juga mengambil sejumlah sampel, termasuk air limbah, untuk keperluan analisis laboratorium.
“Kami datang bersama DLH dan Perhutani karena ada informasi bahwa lahan tersebut merupakan milik Perhutani. Sampel air dan beberapa barang sudah kami amankan untuk diuji,” kata Herman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









